Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haikal Singgung Konsep NKRI Bersyariah Milik Rizieq Shihab, Kapitra: Itu Ditolak Perpolitikan Negara

Mantan Penasihat PA 212, Kapitra Ampera mengatakan penerapan konsep NKRI bersyariah ini akan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Haikal Singgung Konsep NKRI Bersyariah Milik Rizieq Shihab, Kapitra: Itu Ditolak Perpolitikan Negara
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Mantan Penasihat PA 212, Kapitra Ampera 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua II PA 212, Haikal Hassan Baras dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) membeberkan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah, Selasa (3/12/2019).

Konsep ini diketahui pernah digaungkan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.

Mantan Penasihat PA 212, Kapitra Ampera mengatakan penerapan konsep NKRI bersyariah ini akan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

Menurutnya, konsep NKRI bersyariah tidak bisa diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia.

"Ini polemik dan ditolak oleh perpolitikan negara,"  ujar Kapitra dikutip dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Rabu (4/12/2019).

Kapitra memandang konsep NKRI adalah final, konsep yang sudah tertulis dalam UUD NKRI 1945 dan Undang-undang.

Baca: Direktur Riset Core Indonesia Prediksi Perekonomian Indonesia 2020 Tumbuh Dibawah 5 persen

Berita Rekomendasi

Ia menanyakan jika ada penambahan kata 'bersyariah' ini.

"Kalau ditambah bersyariah mau ditaruh di mana," kata Kapitra dalam kesempatan yang sama.

Lanjut Kapitra, jika betul-betul mau ditambah dan menjadi NKRI Bersyariah maka perlu pemerintah merubah UUD lewat amandemen.

Namun, konsep ini ditolak oleh perpolitikan negara.

Pria kelahiran Padang ini menilai tidak peru ada NKRI Bersyariah.

Menurutnya nilai-nilai bersyariah sudah ada dalam konsep berbangsa dan bernegara.

"Nilai syariah sudah ada dan sudah diterapkan," tegasnya.

Konsep NKRI bersyariah Habib Rizieq

Ketua II PA 212, Haikal Hassan Baras
Ketua II PA 212, Haikal Hassan Baras (Channel YouTube Indonesia Lawyers Club)

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua II PA 212, Haikal Hassan Baras membeberkan konsep NKRI bersyariah.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa dengan Babe Haikal menjelaskan setidaknya ada tujuh poin dari konsep NKRI bersyariah,

Berikut uraian lengkap 7 konsep NKRI bersyariah.

Baca: BMKG Catat Gempa M 5.5 Guncang Maluku Tenggara Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

1. Konsep Beragama

Haikal menjelaskan konsep beragama memiliki arti, tiap-tiap masyarakat Indonesia wajib memiliki agama, dan tidak boleh tidak beragama.

Dalam konsep ini, masyarakat bebas memeluk agama yang sudah diakui oleh negara yang berjumlah 6 itu.

"Pertama harus beragama, jadi bukan atheis dan bukan komunis," ujar Haikal dikutip dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Rabu (4/12/2019).

2. Konsep menjalankan ibadah

Babe Haikal mengatakan konsep ini memiliki arti negara menjamin hak semua umat beragama apapun untuk menjalakan ibadah menurut agama masing-masing.

3. Produk halal

Sebagai agama mayoritas di Indonesia, Konsep NKRI Bersyariah menuntut pemerintah untuk melindungi produk-produk konsumsi yang tidak ada jaminan halalnya.

"Produk konsumsi supaya produk halal," kata Haikal.

4. Konsep mencitai para ulama

Haikal menilai hari ini ada beberapa ulama yang menjadi korban kriminalisasi pemerintah.

Menurutnya konsep NKRI Bersyariah pemerintah bisa menghormati dan mencintai kaum ulama dan santri.

Ia juga mengatakan dalam konsep beragama dalam NKRI Bersyariah memiliki arti pemuka agama manapun juga wajib dilindungi oleh negara tanpa membeda-bedakan.

"Pendeta, biksu, pastur juga tidak boleh dihinakan. Agama apapun tidak boleh dihinakan," tegas pria kelahiran 31 Desember ini.

"Siapapun yang menghina itu musuh kita bersama," lanjut Haikal.

Baca: Sejarah Sepak Bola: Sandro Mazzola, Tragedi Superga dan Kecintaannya Terhadap Inter Milan

5. Konsep tuan di negeri sendiri

Konsep nomor lima dalam NKRI Bersyariah memiliki arti pribumi menjadi tuan di negeri sendiri.

Konsep ini selaras dengan bunyi pasal 33 UUD 1945 ayat (3):

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

6. Konsep bebas riba

Haikal mengatakan pemerintah wajib melindungi umat Islam yang mayoritas dari riba.

Menurutnya pemerintah sudah memenuhi kewajiban tersebut dengan mengeluarakan Undang-undang Perbankan.

"Telah dipenuhi dengan UU perbankan," tegas Haikal.

7. Konsep anti kemungkaran dan kezaliman

Dengan menerapkan NKRI Bersyariah masyarakat Indonesia bisa terbebas dari berbagai kemungkaran dan kezaliman yang bisa terjadi.

"Anti korupsi, anti miras, anti narkoba, anti judi, anti pornografi, anti pornoaksi, anti LGBT, anti terorisme, anti sparatiseme," kata Haikal.

(*)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas