Junimart Girsang Persoalkan SKT FPI yang Tak Cantumkan Pancasila
Junimart Girsang mengaku persoalkan terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang tak cantumkan Pancasila sebagai ideologi.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P, Junimart Girsang mengaku persoalkan terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang tak cantumkan Pancasila sebagai ideologi.
Hal ini ia ungkapkan pada program Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan secara langsung dalam kanal YouTube Talk Show tvOne, Selasa (3/12/2019).
Junimart menyebut pada awalnya tidak ada satu konsep pun dalam benaknya untuk mempertanyakan mengenai Organisasi Massa (Ormas).
Kemudian Junimart mengaku telah mendapatkan pesan melalui Whatsaap dari satu diantara tokoh agama, terkait pasal yang terdapat dalam AD/ART FPI yang bertentangan dengan asas pancasila.
"Saya menerima Whatsapp dari tokoh agama mengatakan tolong tanyakan tentang ormas yang SKT nya sudah berakhir pda 20 juni 2019," ujar Junimart.
"Tolong juga pertanyakan bagaimana sikap pemerintah terhadap ormas tersebut, karena didalam satu pasal yakni pasal 6 dalam AD/ARTnya itu bertentangan dengan ideologi pancasila," imbuhnya.
Mendengar hal tersebut Junimart lantas mengecek kebenarannya.
Kemudian ia berbicara dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait hal tersebut.
Junimart menjelaskan terkait dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang harus berdasarkan Pancasila.
Serta dalam pasal 59 ayat 3D bahwa Ormas dilarang melakukan kegiatan penegakan hukum.
Tak hanya itu, Junimart juga menanyakan terkait surat rekomendasi yang dibuat oleh Kementerian Agama (Kemenag) guna memperpanjang SKT FPI.
Dalam hal ini menurutnya Mendagri mengatakan belum ada perpanjangan terkait hal tersebut.
"Pak Mendagri mengatakan Kemenag secara abu-abu sudah menginformasikan pada waktu itu,' ujar Junimart.
"Dengan cara Ormas tersebut membuat satu surat pernyataan diatas segel bahwa mereka tunduk dengan pancasila sebagai ideologi bangsa ini dan patuh pada UUD 1945," imbuhnya.
Sementara itu, Junimart juga meminta Mendagri melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Fachrul Razi, serta Menkopolhukam Mahfud MD.
Pertemuan tersebut dalam rangka mengkaji kembali SKT FPI.
Hal ini perlu karena menurut Junimart, SKT tersebut tidak menghapuskan anggaran dasar yang merupakan UU bagi Ormas tersebut.
Sehingga akan timbul kekhawatiran dalam hal tersebut.
"Bisa saja pada waktunya SKT diterbitkan maka si Ormas mencabut surat pernyataan, jadi yang akan berlaku adalah anggaran dasar rumah tangga," ungkapnya.
"Saya tidak berbicara terkait substansi tentang siapa itu organisasi, namun saya berbicara terkait bagaimana kekuatan hukum dan perpu no 2 Tahun 2017 dijalankan secara cermat, cerdas dan konsekuen," imbuhnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.