Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Ungkap Masalah Perpanjangan Izin FPI karena AD/ART Bukan Surat Pernyataan Bermaterai

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan permasalahan perpanjangan izin FPI itu terletak pada isi AD/ART.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Mahfud MD Ungkap Masalah Perpanjangan Izin FPI karena AD/ART Bukan Surat Pernyataan Bermaterai
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebelumnya, Tito Karnavian sudah mengatakan, ada beberapa masalah pada AD/ART FPI.

Sehingga proses perpanjangan SKT FPI itu akan memakan waktu lebih lama.

Dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (29/11/2019), Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?" ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakpus, Rabu (27/11/2019).
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakpus, Rabu (27/11/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Tito menambahkan, dalam AD/ART FPI tersebut terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.

Sehingga, mantan Kapolri itu khawatir jika hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.

Berita Rekomendasi

Tito menuturkan, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.

"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," jelas Tito.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat ditemui usai acara Forkompimda di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (13/11/2019).
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengaku sudah memberikan rekomendasi perpanjangan izin FPI.

Fachrul mengakui telah membaca AD/ART FPI termasuk pasal 6 yang dinilai bertentangan dengan pancasila dan NKRI.

Menurutnya, jika poin yang diragukan tersebut akan diubah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia mempersilakannya.

"Misalnya saya sependapat, dari Mendagri ada poin-poin yang diragukan, ya kita deal aja," ujar Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Fachrul menegaskan, jika Kementerian Agama akan memberi rekomendasi kepada ormas yang ingin memajukan Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas