Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Resmi Kabulkan Gugatan Cerai Ustaz Abdul Somad, Ini Aktivtas Terkini UAS

Pengadilan Agama Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau resmi memutus perceraian Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan istrinya, Mellya Juniarti.

Penulis: Daryono
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pengadilan Resmi Kabulkan Gugatan Cerai Ustaz Abdul Somad, Ini Aktivtas Terkini UAS
capture yotube
Ustaz Abdul Somad 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Agama Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau resmi memutus perceraian Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan istrinya, Mellya Juniarti.

Putusan Pengadilan Agama Bangkinang dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Umar Bin Khatab, Selasa (3/12/2019) kemarin. 

Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustadz Abdul Somad.

Ia menuturkan permohonan cerai talak Ustad Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

Pengadilan Agama Bangkinang
Pengadilan Agama Bangkinang (pa-bangkinang.go.id)

Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.

Saat putusan Pengadilan Agama Bangkinang dibacakan, UAS dan Mellya Juniarti tak hadir di persidangan.

Berita Rekomendasi

"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," kata Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag sebagaimana dikutip dari TribunPekanbaru, Rabu (4/12/2019).

Muliyas menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.

Ustaz Abdul Somad soal film The Santri
Ustaz Abdul Somad soal film The Santri (Bidik layar Youtube ASWAJA TV)

Mantan istri UAS, Mellya Juniarti kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Agama Bangkinang, Jalan Sudirman Bangkinang, Selasa (3/12) membenarkan pengadilan telah memutuskan perkara yang diajukan oleh Ustadz Abdul Somad.

“Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya dan kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan,” ujar Mellya Juniarti saat didampingi kuasa hukumnya Nurhasmi, SH.

Lebih lanjut, Mellya mengaku kaget dengan putusan tersebut, karena tanpa kehadirannya sebagai tergugat dalam persidangan, pengadilan langsung memutuskan perkara.

Untuk lebih lanjut banding atau tidaknya, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum, sebab dirinya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat.

Terkait isu yang beredar kurangnya kebutuhan zohir yang diberikan Ustadz Abdul Somad atau UAS kepadanya, dirinya tidak mau berkomentar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas