Ustaz Abdul Somad atau UAS Ceraikan Mellya Juniarti, Ternyata Gugatan Sudah sejak Juli 2019
Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian UAS.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Ustaz Abdul Somad atau UAS disebut cerai dari istrinya yang bernama Mellya Juniarti.
Diketahui, Pengadilan Agama Kelas 1B Bangkinang, Riau, sudah menyidangkan permohonan cerai yang diajukan UAS kepada Mellya Juniarti.
Sidang permohonan cerai UAS dan Mellya Juniarti dilaksanakan pada Selasa (3/12/2019).
Namun UAS dan Mellya Juniarti sama-sama tidak hadir saat persidangan berlangsung.
Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan cerai UAS.
Baca: FAKTA Ustaz Abdul Somad Resmi Ceraikan Istrinya: Gugatan Sejak 6 Bulan Lalu hingga Reaksi Sang Istri
Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.
Terkait dengan perkara perceraian UAS di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian UAS.
Ia menuturkan permohonan cerai UAS terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.
Perkara perceraian ustaz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.
Baca: Mantan Istri Kaget Pengadilan Agama Bangkinang Kabulkan Permohonan Cerai Ustaz Abdul Somad
Ia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.
Sekelumit cerita, diutarakan seseorang yang tidak mau disebutkan namanya di Pengadilan Agama Bangkinang, istri yang ditalak UAS atau UAS hadir terlambat pada sidang putusan.
Sementara itu, mantan istri UAS, Mellya Juniarti kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Agama Bangkinang, Jalan Sudirman Bangkinang, Selasa (3/12) membenarkan pengadilan telah memutuskan perkara yang diajukan oleh UAS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.