Bawaslu Minta Diberi Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan Seperti KPK Lama
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta diberi kewenangan penyidikan dan penuntutan seperti pada zaman KPK yang lama.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta diberi kewenangan penyidikan dan penuntutan seperti pada zaman KPK yang lama.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengaku, selama ini penyelesaian pelanggaran pidana Pemilu tidak begitu efektif karena kewenangan tersebut bukan di Bawaslu, melainkan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
"Kami harapkan memang kewenangan penyidikan, penuntutan ada di Bawaslu. Sehingga Bawaslu punya penyidik, penuntut sendiri. Seperti jaman KPK yang sebelum UU ini," kata Abhan saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Baca: Istana Minta Menteri Hingga Staf Khusus Segera Lapor LHKPN ke KPK
"KPK yang lama kan bisa melakukan penyidikan, penuntutan sendiri. Jadi perintah sprindiknya dari Bawaslu," ucap dia.
Kata dia, banyak dugaan pelanggaran pidana Pemilu berujung kandas ketika proses tersebut ditangani Gakkumdu.
Supaya ada peningkatan efektivitas dalam penyelenggaraan pesta demokrasi berikutnya, Bawaslu berharap penanganan tindak pidana Pemilu diserahkan saja ke Bawaslu.
Baca: KY Persilakan KPK Tempuh Upaya Hukum Karena Kecewa MA Sunat Hukuman Koruptor
"Kalau mau efektif, catatan kami di Sentra Gakkumdu ya satu kepala saja, Bawaslu," ujar dia.
Abhan pun menjelaskan mengapa pihaknya ingin penanganan pelanggaran Pemilu ditangani Bawaslu.
Ia berkaca dari sebuah kasus, dimana pihaknya sudah mati-matian kumpulkan alat bukti, tapi tiba-tiba ketika proses tersebut dilimpahkan ke Gakkumdu, penyidik begitu saja memutus kasus di tengah jalan.
Baca: Pimpinan KPK Imbau Menteri Lapor LHPKN Dibantu Anak dan Istri
Hal semacam ini kata Abhan bukan cuma terjadi satu atau dua kali, melainkan cukup sering.
"Ada (kasus) yang sudah kita mati-matian pengumpulan alat bukti tapi di penyidik gak bisa berlanjut. Ada cukup banyak," ujarnya.
Namun, untuk mewujudkan keinginan Bawaslu, DPR harus merevisi UU Pemilu. Abhan menyerahkan keputusan kepada para legislator parlemen.
"Tergantung di senayan sana, mau memperkuat Bawaslu atau sebaliknya," jelas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.