Ini 15 RUU yang Bakal Digeber DPR dan Pemerintah
Menurut Yasonna Laoly, kelimabelas RUU yang dianggap penting oleh DPR dan pemerintah perlu didahulukan pengerjaannya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Ini 15 RUU yang Bakal Digeber DPR dan Pemerintah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menkum-ham-yasonna-laoly686.jpg)
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memberikan usulan Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan prolegnas prioritas 2020.
Diketahui, dari keseluruhan usulan yang diberikan Menkumham Yasonna Laoly kepada Badan Legislasi DPR, kemarin (4/12), terdapat 83 RUU jangka menengah dan 15 prolegnas prioritas untuk dijalankan pada 2020 mendatang.
Baca: Pemain Persib Dituding Sengaja Lakukan Gol Bunuh Diri Lawan Persela Michael Essien Beri Komentar
Menurut Yasonna Laoly, kelimabelas RUU yang dianggap penting oleh DPR dan pemerintah perlu didahulukan pengerjaannya.
Selain itu RUU KUHP juga menjadi prioritas yang diajukan pemerintah untuk selanjutnya dibahas DPR melalui panitia kerja.
"Jadi ada beberapa rencana UU tentang bea meterai, pemasyarakatan, KUHP. Tapi itu nanti yg lebih dulu super prioritas adalah onimbus law nanti 2020. Itu konsentrasi kita dulu. RUU pemindahan ibukota negara krn itu program yg harus kita selesaikan segera supaya dasar hukumnya baik," ujarnya.
15 RUU prioritas prolegnas di 2020, antara lain:
1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja
2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan
3. RUU tentang KUHP
4. RUU tentang Pemasyarakatan
5. RUU tentang Bea Meterai
6. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
7. RUU tentang Perubahan atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
8. RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI