Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 7 Klarifikasi Lengkap Ustaz Abdul Somad, dari Sebab Perceraian hingga soal Nafkah

Kuasa Hukum Ustaz Abdul Somad membacakan tujuh poin klarifikasi lengkap Ustaz Abdul Somad (UAS) perceraian dengan istrinya, Mellya Juniarti

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Ini 7 Klarifikasi Lengkap Ustaz Abdul Somad, dari Sebab Perceraian hingga soal Nafkah
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Ustaz Abdul Somad bertandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Ustaz Abdul Somad atau akrab disapa UAS resmi menceraikan istrinya, Mellya Juniarti.

Masyarakat pun banyak yang bertanya-tanya soal penyebab UAS menceraikan istri yang sudah ia nikahi 7 tahun lamanya.

Dikutip Tribunnews.com dari channel YouTube Hendri Official Kuasa Hukum Ustaz Abdul Somad, Hasan Basri membacakan tujuh poin klarifikasi lengkap Ustaz Abdul Somad (UAS) soal perceraian dengan istrinya, Mellya Juniarti.

Baca: Selundupkan Sparepart Harley Davidson, Ini Harga Onderdil Motor dari Amerika Tersebut

#1. Bahwa Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ibu Mellya Juniarti menikah pada tanggal 20 Oktober 2012. Dan telah dikaruniani seorang anak laki-laki.

#2. Permasalahan rumah tangga Ustaz Abdul Somad sudah lama terjadi hampir 4 tahun yang lalu. Jauh sebelum UAS sebagai pendakwah yang populer dan viral di media sosial.

Berbagai usaha telah dilakukan oleh UAS untuk mempertahankan rumah tangganya.

Berita Rekomendasi

Terutama sebagai kepala rumah tangga dalam mendidik Mellya Juniarti, namun tetap tidak berhasil dan tidak berubah.

Uas telah melakukan tahapan-tahapan, sesuai ajaran syariat islam: nasehat, pisah ranjang, musyawarah dan konsultasi keluarga.

Talak satu dan talak dua, yang berakhir tahap berpisah tempat tinggal pada Bulan Mei 2016, sampai saat sekarang ini.

#3. Bahwa oleh karena tidak berlalrut-lartur yang tentunya akan menimbulan fitnah dan madharat yang lebih besar di kemudian hari.

Hal ini sesuai dengan akidah fiqih yang berbunyi dar'ul mafasid aula min jalbil masholih.

Mengantisiapasi dampak negatif harus diprortitaskan daripada mengejarkan kemasyalatan yang belum jelas.

Apabila bila berlawan antara satu mafsadah dengan maslahat maka yang didahulukan adalah mencegah mafsadahnya. (Asyuti wa Nazhair)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas