KPK Periksa 4 Mantan Petinggi Pertamina Terkait Suap Mafia Migas Petral
Tim penyidik KPK mengusut kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES) yang menyeret mantan Direktur Utama Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd Bambang Irianto.
Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan sejumlah saksi dalam beberapa waktu belakangan ini.
Sejalan dengan itu, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang merupakan mantan petinggi PT Pertamina, hari ini.
Baca: Pemain Persib Dituding Sengaja Lakukan Gol Bunuh Diri Lawan Persela Michael Essien Beri Komentar
Keempatnya yakni, mantan Head of Finance PES, Simson Panjaitan; mantan senior Risk Management and Internal Control PES, Rudi Donardi; mantan Chief of Controller PES, Nailul Achmar; serta mantan Chief of Operation and Shipping PES, Mohamad Iskandar Mirza.
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap empat petinggi PT Pertamina tersebut. Diduga, KPK sedang mendalami kontruksi perkara yang menyeret mantan Dirut PES Pte Ltd tersebut.
KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka pada Selasa, 10 September 2019. Hingga kini, KPK belum menahan Bambang.
Dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap 2,9 juta dolar AS yang diterima sejak tahun 2010-2013, melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.
KPK menduga, uang suap itu atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service atau PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.
Bambang dalam perkara ini menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Kemudian, pada periode tahun 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina.
Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.