Polemik Perpanjangan Izin SKT FPI, Ketua PBNU: Ada yang Aneh, Apa Tidak Bisa Koordinasi?
Ketua PBNU mempertanyakan terkait izin SKT ormas FPI antara Menteri Agama dan Mendagri maupun Menko Polhukam apa tidak saling berkoordinasi.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Polemik perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya yaitu Ketua PBNU Marsudi Syuhud.
Polemik saat ini yang berkembang terkait izin SKT ormas FPI berkaitan dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri maupun Menko Polhukam, Marsudi pun merasa hal ini aneh.
"Ini kan menjadi polemik sekarang antara Menteri Agama dengan Menteri Dalam Negeri atau bahkan Menko Polhukam. Saya ngeliat memang aneh ini judulnya," tuturnya, dilansir YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (3/12/2019).
Dalam hal itu, ia juga mempertanyakan sebuah Kementerian satu sama lain apa tidak saling berkoordinasi.
"Sebuah Kementerian, ada Menko dan lainnya. Apa ngga bisa koordinasi gitu, mestinya koordinasi aja disana," ujarnya.
Marsudi menyarankan dalam Kementerian dapat dilakukan diskusi untuk menyelesaikan suatu permasalahan agar tidak terjadi selisih paham.
"Koordinasi dibahas, katanya yang satu sudah mengeluarkan rekomendasi dan satunya menolak," tandasnya.
Ia juga mengungkapkan dilihat dari hal tersebut sepertinya para Menteri tidak saling kompak.
"Lha ini kan kelihatan kayak nggak kompak juga ini dipimpin oleh menteri-menteri ini, kelihatannya," imbuhnya.
Marsudi Syuhud juga mengungkapkan sebagai masyarakat Indonesia tidak perlu takut dengan pemahaman kata syariah.
"Bangsa Indonesia atau kita orang-orang Indonesia, kita juga tidak perlu takut dengan kata-kata syariah. Tidak perlu takut," tegas Marsudi.
Kembali, Marsudi mengulangi penggunaan kata-kata syariah tidak untuk ditakut-takuti.
"Tapi juga kita tidak perlu menakut-nakuti dengan kata-kata syariah, kita nggak usah perlu takut dengan kata-kata syariah tetapi kita juga tidak perlu nakut-nakuti dengan kata-kata syariah," ungkapnya.
Menurut pandangan Marsudi, sebagai contoh UU Lalu Lintas merupakan kemaslahatan bersama.
"UU Lalu Lintas itu syariah apa belum, kalau merah berhenti, kalau kuning pelan-pelan, kalau hijau jalan. Ini adalah untuk kemaslahatan untuk hidup manusia," ujarnya.
Ia juga mencontohkan seperti halnya berkendara motor roda dua yang harus mengenakan pelindung helm untuk menjaga keselamatan.
"Ketika naik motor disuruh pakai helm tujuannya, takut-takut nanti kalau dia tajuh, nanti kena batu terus meninggal, begitu pula UU Lalu Lintas yang lainnya," jelasnya.
Lanjut, Marsudi mengungkapkan hal ini pun sesunguhnya sudah syariah karena dikatakan dimana saja ada kemaslahatan untuk mengatur bersama dalam kehidupan.
Ketua PBNU ini kembali menegaskan tidak perlu takut dengan penyebutan kata syariah.
"Maka kita nggak perlu takut dengan kata-kata syariah tapi juga nggak usah nakut-nakuti dengan kata syariah," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)