Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sebut Alasannya Tunjuk Ahok jadi Komisaris Utama Pertamina, Erick Thohir: Figur Pendobrak Dibutuhkan

Erick Thohir menanggapi penunjukan Ahok menjadi Komisaris Utama (Komut) PT. Pertamina. Ia menilai sosok pendobrak seperti Ahok dibutuhkan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Sebut Alasannya Tunjuk Ahok jadi Komisaris Utama Pertamina, Erick Thohir: Figur Pendobrak Dibutuhkan
Tribunnews.com
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNNEWS.COM - Erick Thohir memberikan tanggapan terkait penunjukan Basuki Tjahaja Purnama (BPT) alias Ahok menjadi Komisarius Utama (Komut) PT. Pertamina.

Ia menyebut figur Ahok dibutuhkan untuk menjadi pendobrak.

Tanggapan tersebut diungkapkan Erick dalam program Mata Najwa, Rabu (4/12/2019).

"Tentu kita perlu figur seperti Pak Ahok yang bisa menjadi payung dan mendobrak," ucapnya.

Sempat mencuat isu Ahok akan masuk bagian direksi perusahaan BUMN.

Bahkan, kabar menjadi Direktur Utama (Dirut) Pertamina santer berkembang.

Keputusan Erick Thohir menempatkan Ahok di bagian komisaris disebut karena jajaran komisaris masih memiliki kinerja bagus.

Berita Rekomendasi

"Direksi yang ada sekarang, performancenya cukup baik, impor migas cukup bisa ditekan," ujarnya.

Menteri BUMN, Erick Thohir sebut selama menjabat harus berani objektif.
Menteri BUMN, Erick Thohir sebut selama menjabat harus berani objektif. (Tangkap Layar kanal YouTube Najwa Shihab)

Soal Usulan Jokowi

Terkait penunjukan Ahok menjadi Komut Pertamina, Erick Thohir menyebut hal tersebut berdasar keputusan bersama, bukan usulan Presiden Jokowi semata.

Erick Thohir menyebut pengangkatan melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA).

"Itu keputusan bersama. Kita ada proses TPA, tidak mungkin kita mengangkat seseorang karena oh ini temen saya, akhirnya kembali lagi tidak obyektif. Proses-proses TPA harus tetap dijalankan," ungkapnya.

Erick Thohir menyebut pihaknya tidak menjadikan aspek bisnis menjadi yang utama.

"Karena fundamental yang harus kita bangun adalah good corporate governance dulu, baru bisnisnya. Tapi kalau timnya sendiri sudah tidak bisa dipercaya, tidak bisa kerja, bagaimana kita menerapkan bisnis-bisnis baik dan baru. Apalagi ini era perubahan," ungkapnya.

Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). Kehadiran Ahok di Kementerian BUMN untuk menerima surat keputusan (SK) menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). Kehadiran Ahok di Kementerian BUMN untuk menerima surat keputusan (SK) menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). (Tribunnews/JEPRIMA)

Kriteria Figur yang Dibutuhkan BUMN

Erick Thohir menyebutkan Kementerian BUMN terbuka untuk menjaring figur-figur terbaik di Indonesia.

"142 perusahaan BUMN saya rasa kita terbuka, tidak mungkin di-manage kita-kita, kita harus punya figur yang baik, mencerminkan ulet, teamwork dan juga loyalitas," ungkapnya.

Erick Thohir juga menyebut bukanlah hal mudah untuk membujuk figur yang dianggap kompeten untuk bersedia masuk di jajaran BUMN.

"Dengan itu ya mau tidak mau kita harus membuka diri. Alhamdulillah kalau banyak figur-figur yang bagus mau membantu dan tentu mempersuasif mereka sesuatu yang tidak mudah,"ujarnya.

Diketahui, Ahok resmi ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero).

Hal itu diungkapkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Ahok didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama.

Selain itu, mantan Dirut PT. Telkomsel, Emma Sri Martini juga ditunjuk menjadi Direktur Keuangan.

Penunjukan Ahok sebagai Komut di PT. Pertmina, sempat menuai pro dan kontra.
Rekam jejak Ahok yang pernah tersandung kasus hukum dan dipenjara selama dua tahun menjadi salah satunya.
Ahok terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Ia menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Namun, jika menilik peraturan, tak ada yang menghambat langkah Ahok.
Mengacu Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19/2003 tentang BUMN yang dilarang menjabat sebagai calon direksi BUMN adalah seseorang yang pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Sementara, kasus yang menjerat Ahok dinilai pelanggaran hukum yang tak merugikan keuangan negara.
Meski demikian, pro-kontra tetap muncul.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok dan Kontroversi Penunjukannya sebagai Komisaris Utama Pertamina...", https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/23/092739465/ahok-dan-kontroversi-penunjukannya-sebagai-komisaris-utama-pertamina?page=all.

Lalui Kontroversi

Pro-kontra penunjukan Ahok bergulir di masyarakat.

Satu di antaranya karena Ahok sempat tersandung hukum dan membuatnya dipenjara dua tahun.

Diketahui, Ahok terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.

Namun, peraturan yang ada tidak menghambat langkah Ahok.

Mengacu Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19/2003 tentang BUMN yang dilarang menjabat sebagai calon direksi BUMN adalah seseorang yang pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Sedangkan kasus yang menjerat Ahok dinilai pelanggaran hukum yang tidak mengakibatkan kerugian negara.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas