Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Anak Buah Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 45 Juta dan SGD 11.000

Dua pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau didakwa menerima suap sebesar Rp 45 Juta dan 11 Ribu Dollar Singapura.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Anak Buah Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 45 Juta dan SGD 11.000
Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (Kepri), Edy Sofyan (kiri) tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019). Edy Sofyan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait kasus suap atas pemberian izin prinsip dan reklamasi wilayah pulau-pulau kecil di Kepri. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau menerima suap sebesar Rp 45 Juta dan 11 Ribu Dollar Singapura.

Mereka yaitu, Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau dan Budy Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.

"(Terdakwa,-red), sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, bersama-sama dengan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepulauan Riau menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 45 juta dan 11 ribu Dollar Singapura," kata Yadyn, JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Baca: Alasan KPK Pilih Gedung Penunjang untuk Rayakan Hakordia 2019

Dia menjelaskan, Nurdin Basirun sudah mengeluarkan Pergub Izin Pemanfaatan/Pengelolaan Ruang Laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi tersebut.

Namun, sekitar 2018 saat Nurdin Basirun melakukan kunjungan ke pulau-pulau, dia mengarahkan Edy Sofyan untuk mengumpulkan uang buat kepentingan Nurdin Basirun bersumberkan dari pihak investor yang sedang mengurus perizinan pemanfaatan atau pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi tanpa melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Baca: KPK Periksa Dirut Darmali Jaya Lestari Terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Bengkalis

"Menindaklanjuti arahan Nurdin Basirun, Edy Sofyan menyampaikan kepada Budy Hartono agar melakukan komunikasi dengan pemohon terkait permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut untuk menyediakan biaya pengurusan tidak resmi terkait penerbitan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut," ujar JPU pada KPK.

BERITA REKOMENDASI

Nantinya, kata dia, uang pengurusan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan operasional Nurdin Basirun dalam rangka kunjungan ke pulau-pulau, serta penerimaan tunai oleh Nurdin Basirun dan untuk kepentingan operasional terdakwa.

Upaya pemberian suap dari pengusaha Kock Meng dan Abu Bakar, serta nelayan bernama Johanes Kodrat itu dilakukan untuk menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 Ha.

Baca: KPK Periksa 4 Mantan Petinggi Pertamina Terkait Suap Mafia Migas Petral

Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Pelabuhan Seijantung Jembatan Lima Atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 Ha.

Dan memasukan kedua Izin Prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Perbuatan mereka, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas