Nasib Harley Selundupan Bos Garuda, Tidak Bisa Ditebus & Bakal Dirampas Negara
Nasib moge Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan secara ilegal di Pesawat Garuda, tidak bisa ditebus dan bakal dirampas negara.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
Dalam kasus ini, impor barang bekas sudah diatur melaui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Khususnya di Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).
Dalam lampiran Permendag tersebut, kode HS untuk onderdil moge hasil selundupan itu 87.11.
Yang artinya tidak terdapat dalam daftar BMTB yang diizinkan untuk diimpor oleh pemerintah.
Oleh karena itu sudah jelas jika penyelundupan onderdil moge bekas tersebut melanggar Permendag.
Kebijakan itu menyatakan jika BMTB yang diimpor tidak sesuai dengan peraturan, maka wajib ditarik kembali dari peredaran.
Tidak hanya itu juga, bisa juga dimusnahkan oleh importir.
Sedangkan biaya atas pelaksanaan penarikan kembali maupun pemusnahannya ditanggung oleh importir.
Heru pun menjelaskan, seharusnya sejak awal pelaku tidak melakukan manipulasi pengiriman melalui kargo pesawat.
"Makanya kita lakukan penitian lebih dalam terus," ujar dia.
Bahkan ia menambahkan jika sejak awal kasus penyelundupan yang dilakukan Dirut Garuda sudah terencana.
Karena, pelaku meletakkan barang-barang selundupan itu di lambung pesawat.
Sementara itu di dalam manifest hanya disebutkan pesawat tersebut nil kargo.
"Kalau itikadnya memang baik tentunya mereka tidak perlu melakukan dengan cara memanipulasi dan itu ditempatkan di kargo. Bukan di kabin atau di bagasi," ujar Heru.
(Tribunnews.com/Maliana)(Kompas.com/Mutia Fauzia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.