Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Ajakan Berdialog dengan FPI, Haikal Hassan: Ini yang Kami Tunggu

Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Haikal Hassan, menyambut baik kabar ajakan Megawati Soekarnoputri untuk berdialog.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Soal Ajakan Berdialog dengan FPI, Haikal Hassan: Ini yang Kami Tunggu
Instagram/Wartakota
Haikal Hassan 

Pendapat Guntur Romli

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli menyampaikan pendapatnya terkait polemik Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

Ia menyebut ada perubahan di FPI.

Menurut Guntur Romli, FPI dalam perjalanannya semakin mengarah kepada cita-cita penerapan khilafah.

Hal itu disampaikan dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (5/12/2019) malam.

"Karena yang saya lihat ada perubahan di FPI. Zaman dulu saya baca AD/ART tahun 98 sampai tahun 2000-an, mencantumkan Pancasila dan UUD 1945."

"Tiba-tiba tahun 2013 semakin mengeras, semakin mengarah kepada cita-cita khilafah," ungkapnya.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Ia juga berujar di FPI telah terjadi radikalisasi.

"Ada proses radikalisasi di FPI," ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyebut Gus Dur memiliki keinginan membubarkan FPI.

"Saya selalu ingat keinginan Gus Dur adalah membubarkan HTI dan FPI, itu yang selalu terngiang di telinga saya," uajrnya.

Guntur Romli juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

Diketahui, Fachrul Razi telah memberi surat rekomendasi untuk FPI sebagai prosedur perpanjangan SKT.

"Padahal pada AD/ART FPI pasal 6 (ada) penerapan syariah Islam secara kafah dalam naungan khilafah islamiah," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas