Kata ICW, Seharusnya Erick Thohir Pecat Ari Askhara Secara Tidak Hormat
Seharusnya Ari dipecat secara tidak hormat akibat perbuatannya yang telah menyelundupkan onderdil motor gede Harley Davidson
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir seharusnya memecat Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra secara tidak hormat.
Hal tersebut dinyatakan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.
Baca: Video Seorang Pria Merokok dengan Santai di Dalam KRL Viral di Media Sosial, Berikut Faktanya
Adnan mengatakan, seharusnya Ari dipecat secara tidak hormat akibat perbuatannya yang telah menyelundupkan onderdil motor gede Harley Davidson.
Menurut dia, hal ini patut dilakukan agar Ari tak mendapatkan haknya setelah didepak dari perusahaan BUMN tersebut.
"Semestinya dipecat dengan tidak hormat, diberhentikan dengan tidak hormat, sehingga dia tidak bisa mendapatkan haknya dia. Kalau, misalnya pemberhentian itu dengan hormat itukan beda," ujar Adnan di Kantor Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Adnan mengatakan, apa yang dilakukan Ari merupakan bagian dari korupsi dan pelanggaran kode etik berat.
"Harus ada proses hukum. Ini kan menunjukan bahwa praktik-praktik seperti itu bukan sesuatu yang ditoleransi. Apalagi kita juga dapat dengar sebenarnya pegawai Garuda sudah gerah dengan Dirutnya," kata Adnan.
Kendati demikian, ia mengapresiasi terhadap langkah Erick Tohir.
Meski begitu, pemberhentian saja dianggap tidak cukup.
"Karena kalau begitu, tuman nanti orang, 'ah cuma dipecat'," kata Adnan.
"Bagaimana kita mau mencapai BUMN sehat, yang bersih, yang kompetitif, bahkan punya daya saing global. Kan itu yang selalu digembor-gemborkan oleh pemerintah. Orang di dalam keropos begitu bagaimana punya daya saing," tegas dia.
Sebelumnya, Erick Tohir memberhentikan Ari Askhara.
Karena ketahuan menyelundupkan onderdil motor gede (moge) Harley Davidson.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.