Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisruh Penonaktifan Dirut TVRI Helmy Yahya, Menkominfo Minta Selesaikan Secara Internal

Menteri Kominfo Johnny Plate pun memanggil Dewan Pengawas TVRI dan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya untuk menyelesaikan masalah secara internal.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kisruh Penonaktifan Dirut TVRI Helmy Yahya, Menkominfo Minta Selesaikan Secara Internal
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menkominfo Johnny G Plate 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) menonaktifkan sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.

Menteri Kominfo Johnny G Plate pun memanggil kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut secara internal.

Dalam hal itu Johnny meminta kedua belah pihak bisa menyelesaikan perbedaan paham surat pemberhentian itu.

"Saya berharap dan kami berharap bahwa masalah TVRI diselesaikan secara internal dan dicarikan solusi yang baik secara internal dalam manajemen TVRI," ungkap Menteri Kominfo, dilansir dari YouTube TVOneNews, Sabtu (7/12/2019).

Johnny menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki wewenang struktural terkait Dewan Pengawas dan Direksi TVRI.

Dirinya menyebut pemanggilan itu bukan dalam rangka mediasi karena kedua belah pihak tidak saling bertemu.

Dewan Pengawas TVRI tiba pukul 11.00 WIB sedangkan Helmy Yahya tiba pukul 14.00 WIB.

Berita Rekomendasi

"Saya sudah bertemu dengan Dewas Pengawas pukul 11.00 WIB sebelum shalat Jumat dan dengan para Direksi pukul 14.00 setelah shalat Jumat," ujar Johnny.

Sebagaimana yang tersebar dipublik, Johnny menyampaikan Direksi telah diberhentikan oleh Dewan Pengawas dan telah diangkat Plt yang baru.

Ia juga menegaskan pada surat keputusan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Direksi yang bersangkutan, tetapi Direksi tersebut juga masih tetap menjabat.

Namun ada penafsiran ganda dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberhentian direksi oleh Dewan Pengawas.

Pertama, setelah surat terbit, Helmy masih menjabat sebagai Dirut, kedua, ada pelaksana tugas (Plt) dirut yang menggantikannya.

Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI
Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI (Dokumen Dewan Pengawas LPP TVRI)

Sebelumnya diketahui, penonaktifan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Surat Keputusan Dewan Pengawas TVRI tersebut ditanda tangani Ketua Dewan Pengawas Arief Hidayat Thamrin pada Rabu (4/12/2019).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas