Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tenggat Waktu Pengusutan Kasus Novel Berakhir, WP KPK Ingin Jokowi Beri Waktu Ketat Polisi

Yudi Purnomo berharap Presiden Jokowi memberikan waktu yang ketat untuk mengusut kasus penyerangan air keras Novel Baswedan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tenggat Waktu Pengusutan Kasus Novel Berakhir, WP KPK Ingin Jokowi Beri Waktu Ketat Polisi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo berharap Presiden Jokowi memberikan waktu yang ketat untuk mengusut kasus penyerangan air keras Novel Baswedan. 

TRIBUNNEWS.COM - Wadah Pegawai KPK menunggu gebrakan Kabareskrim Baru, Irjen Listyo Sigit Prabowo terkait penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan.

Diketahui, 6 Desember 2019 menjadi hari terakhir tenggat pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo berharap, pelaku dan dalang penyiraman tersebut terungkap sebelum kasus ini menginjak 1.000 hari pada Januari 2020 mendatang.

"Kami mengharapkan, Kabareskrim yang baru di bawah kepemimpinan Pak Listyo Sigit Prabowo akan mampu mengungkap kasus ini," ujar Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Selain itu, Yudi Purnomo berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan waktu yang ketat untuk mengusut kasus penyerangan air keras Novel Baswedan.

"Kami juga mengharapkan, Pak presiden memberikan waktu yang sangat ketat terkait kasus Novel," lanjutnya.

Menurut Yudi, harapan dari Wadah Pegawai KPK karena kasus Novel Baswedan sering diundur.

Berita Rekomendasi

"Karena kasus ini sudah diundur berkali-kali," jelasnya.

Yudi mengatakan, dirinya akan bertemu dengan Komnas HAM dan Kabareskrim baru setelah dilantik untuk membahas kasus ini.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap dengan penunjukan Irjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kabareskrim yang baru, bisa menyelesaikan kasus penyerangan Novel Baswedan.

Laode M Syarif menyampaikan selamat atas penunjukan Listyo Sigit Prabowo itu.

Dia berharap kerja sama KPK bersama Kepolisian Republik Indonesia bisa lebih baik lagi ke depannya.

"Saya mengucapkan selamat kepada Pak listyo, atas kepercayaan negara menjadi Kabareskrim," ujar Laode M Syarif di Kampus UI Salemba, Jumat (6/12/2019).

"Kami harap kerja sama antara KPK dengan Polri akan menjadi lebih bagus lagi ke depannya," lanjut Laode.

Mengenai proses kasus penyerangan air keras Novel Baswedan, Laode berharap Listyo Sigit bisa segera menyelesaikannya.

"Khusus pertanyaan dengan Mas Novel, kami juga berharap Kabareskrim yang baru akan segera menyelesaikan kasus yang menimpa Mas Novel," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi undang-undang KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Laode M. Syarif mengatakan ingin mengetahui model pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi undang-undang KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Laode M. Syarif mengatakan ingin mengetahui model pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saut Situmorang juga berharap perkembangan kasus penyerangan Novel Baswedan bisa dilaporkan kepada KPK.

Wakil Ketua KPK ini mengatakan saat ini KPK masih menunggu hasil dari proses pengusutan kasus penyidik senior KPK tersebut.

"Kami masih menunggu hasil novel itu seperti apa," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/12/2019).

Saut Situmorang ingin pihak kepolisian segera melaporkan kepada KPK jika ada perkembangannya.

KPK ingin mengetahui kemajuan dari kasus penyerangan Novel Baswedan itu.

Mengingat, sejak 11 April 2017 hingga kini, kasus Novel itu belum juga tuntas.

"Kalau sudah ada kemajuannya, segera dilaporkan ke kita seperti apa kemajuannya," ungkap Saut.

Namun jika tidak ada kemajuan dari kasus itu, maka ia mengimbau polisi untuk melaporkannya kepada masyarakat.

"Kalau tidak ada kemajuan, ya harus dilaporkan ke publik," jelasnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui di gedung penunjang, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui di gedung penunjang, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). (Tribunnews.com/ Lusius Genik)

Dilansir Kompas.com, Yudi Purnomo mengatakan, sosok Kabareskrim yang baru menjadi harapan bagi para pegawai KPK dalam penuntasan kasus Novel.

"Kami sudah kenal Pak Sigit lama. Kami kenal beliau sebagai perwira reformis yang berkiprah lama dan siap memberantas korups,"

"Kami punya harapan besar bahwa Pak Sigit bisa mengungkap kasus Novel," kata Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Yudi menambahkan, saat ini telah memasuki tenggat waktu penyelesaian kasus Novel yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Karena sampai hari ini Desember pekan pertama, sesuai janji Pak Presiden Jokowi kasus ini seharusnya selesai. Namun sampai hari ini tidak selesai juga,"

"Makanya kami berharap Kabareskrim baru, Pak Listyo, itu mampu mengungkap kasus ini," sambung Yudi.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menggunakan kursi roda saat akan dibawa ke RS Jakarta Eye Center dari RS Mitra Kekuarga, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Novel Baswedan dipindahkan ke RS Jakarta Eye Center untuk menjalani perawatan lanjutan usai dirinya mengalami serangan fisik dari orang tak dikenal dengan menggunakan cairan yang diduga air keras yang membuat Novel Baswedan mengalami luka serius di sekitar wajah.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menggunakan kursi roda saat akan dibawa ke RS Jakarta Eye Center dari RS Mitra Kekuarga, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Novel Baswedan dipindahkan ke RS Jakarta Eye Center untuk menjalani perawatan lanjutan usai dirinya mengalami serangan fisik dari orang tak dikenal dengan menggunakan cairan yang diduga air keras yang membuat Novel Baswedan mengalami luka serius di sekitar wajah. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan jika Polri dan KPK berkomitmen untuk bekerja sama mengusut kasus teror yang terjadi di KPK termasuk kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.

Kapolri akan memilih terlebih dahulu Kabareskrim yang baru untuk mempercepat pengusutan kasus teror Novel.

"Saya tetap berkomitmen, seperti pada fit and proper test saat di Paripurna, secepatnya saya akan memilih Kabareskrim," ujar Idham Azis, melihat dari tayangan YouTube Kompas TV (4/11/2019).

Namun ia menambahkan, dalam Polri ada yang namanya Wanjakti yaitu dewan kebijaksanaan tertinggi yang dipimpin oleh Wakapolri dalam memilih Kabareskrim tersebut.

"Tentu nanti kita akan cari perwira yang tertinggi secepatnya," tambah Idham Azis.

Setelah menemukan Kabareskrim yang baru nantinya, ia mengaku akan mengungkap kasus Novel Baswedan maupun kasus yang ditangani oleh KPK.

Setelah dilantik sebagai Kapolri yang baru oleh Presiden Jokowi pada Jumat (1/11/2019), Idham Azis langsung ditugaskan untuk mengusut kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.

Presiden Jokowi memberikan batas waktu untuk kasus Novel Baswedan tersebut hingga awal Desember 2019 sebagai Kapolri.

Arahan ini diberikan oleh Presiden Jokowi saat melantik Idham Azis sebagai Kapolri di Istana Negara.

"Saya sudah menyampaikan kepada Kapolri yang baru, saya beri waktu hingga awal Desember," ujar Jokowi.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas