Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ari Askhara Selundupkan Harley Davidson, Ini Ketentuan Hukumnya

Eddy O.S Hiariej menjelaskan, perbuatan Ari Askhara tersebut dapat dijerat sanksi administrasi maupun pidana.

Editor: Sanusi
zoom-in Ari Askhara Selundupkan Harley Davidson, Ini Ketentuan Hukumnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dicopot dari jabatannya karena menyelundupkan 1 unit Harley Davidson keluaran 1972.

Penyelundupan dilakukan dari Prancis ke Jakarta menggunakan armada baru Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA9721 bertipe Airbus A330-900 NEO. Dalam pesawat itu ditemukan juga 2 unit sepeda Brompton.

Kasus penyelundupan itu termasuk dalam tindak pidana kepabeanan. Sehingga pemerintah akan melayangkan sanksi administrasi maupun pidana kepada Ari Askhara.

Baca: Budi Karya Sumadi Tanggapi Kasus Penyelundupan Harley di Garuda, Sebut Punya Makna Penting

Baca: Kasus Ari Askhara eks Dirut Garuda Indonesia, Asep Irwan Iriawan: Pidanannya Harus Diproses

Baca: Korupsi hingga Pembunuhan, Berikut Deretan Kasus Dirut Garuda Indonesia Sebelum Ari Askhara

Lantas, bagaimana seharusnya ketentuan sanksi tindak pidana kepabeanan diberikan?

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy O.S Hiariej menjelaskan, perbuatan Ari Askhara tersebut dapat dijerat sanksi administrasi maupun pidana.

"Hal itu tertera dalam Pasal 102 atau Pasal 103 undang-undang a quo," kata Eddy O.S Hiariej dalam siaran pers, Sabtu (7/12/2019).

Eddy menyebut, dalam konteks sanksi administrasi, Ari harus melaksanakan 3 kemungkinan.

Berita Rekomendasi

Kemungkinan pertama adalah membayar kepada negara atas bea masuk yang seharus dibayarkan atas barang yang diselundupkan.

"Kedua, barang atau benda tersebut dirampas oleh negara. Dan ketiga, barang atau benda tersebut dikembalikan ke negara asalnya," jelas Eddy.

Pidana Kepabeanan

Namun kata Eddy, jika Ari telah memenuhi sanksi administrasi, maka proses pidana tidak dilanjutkan. Hal itu mengingat hukum pidana kepabeanan adalah hukum pidana khusus eksternal dengan sifat dan karakteristik sebagai ultimum remidium.

"Sifat ultimum remidium membuat ketentuan pidana adalah sarana terakhir jika sarana penegakkan hukum lainnya tidak lagi berfungsi," ungkapnya.


Terlebih, penyelundupan barang tersebut untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk tujuan perdagangan yang dapat mempengaruhi perekonomian nasional.

Karena untuk penggunaan pribadi pula, maka peristiwa tersebut adalah murni tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab korporasi Garuda Indonesia.

"Dengan demikian, Garuda sebagai korporasi tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum, terlebih pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ari Askhara Selundupkan Harley Davidson, Bagaimana Ketentuan Hukumnya?"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas