Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri: PKPU Terbit Sesuai Peraturan dan Tak Bertentangan dengan UU

Pemahaman tentang PKPU Nomor 18 tahun 2019 perlu disebarluaskan kepada publik agar masyarakat memahami substansinya

Editor: Sanusi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan, Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020 yang tercatat dengan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 sesuai Peraturan dan tak bertentangan dengan Undang-Undang.

"PKPU sesuai dengan dengan Peraturan dan tak bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana hasil Rapat Dengar Pendapat antara, KPU RI, Bawaslu RI Pemerintah dan Komisi II DPR beberapa waktu lalu," kata Bahtiar dalam keterangannya, Minggu (8/12/2019).

Khususnya mengenai pro kontra pasal 4 dalam persyaratan calon kepala daerah yang menyebut tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi.

Menurutnya, penambahan norma Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4) oleh KPU, dengan menggunakan frasa mengutamakan bukanlah norma persyaratan dan tidak mengikat, norma yang hanya bersifat imbauan.

"Frasa mengutamakan bukan berarti melarang calon pasangan Kepala Daerah dan calon wakil kepala daerah yang memiliki latar belakang mantan Narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi untuk bisa mengikuti seleksi calon kepala daerah yang dilakukan oleh parpol. Hal sepenuhnya adalah kewenangan partai politik," tuturnya.

Dia menjelaskan, apabila larangan pencalonan mantan napi kasus korupsi dimasukkan ke dalam PKPU, maka ketentuan tersebut melebihi amanat yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan penjelasan pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca: KPU Bikin Aturan Mantan Koruptor Boleh Maju di Pilkada, Pengamat: Nuansanya Melindungi Koruptor

Baca: Ketua DPP FPI Minta Kemendagri Buat Daftar Ormas yang Sudah Punya SKT

BERITA REKOMENDASI

Pembatasan hak seseorang berdasarkan pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 harus dilakukan melalui UU, bukan melalui peraturan teknis. Dia bilang, ketentuan tersebut juga telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XIII/2015.

"Dimana mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana," ungkapnya.

"Isi Pasal 4 ayat (1) huruf h tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana, yang berbunyi “Bukan Mantan Terpidana Bandar Narkoba dan Bukan Mantan Terpidana Kejahatan Seksual terhadap Anak," sambungnya.

Dalam pasal 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, kata dia, tak ada syarat pencalonan bukan mantan narapidana korupsi. Artinya, mantan napi kasus korupsi tetap boleh mencalonkan diri sepanjang diusulkan Parpol sesuai ketentuan Pasal 7 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Pemahaman tentang PKPU Nomor 18 tahun 2019 perlu disebarluaskan kepada publik agar masyarakat memahami substansinya dan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak thn 2020 mendatang* ,” jelasnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas