Sandiaga Uno Tanggapi Kasus Penyelundupan Harley oleh Mantan Dirut Garuda: Miris dan Memprihatinkan
Sandiaga Uno prihatin atas penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran yang terjadi di PT Garuda Indonesia. Ia menilai, tak sepantasnya hal itu dilakukan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Sandiaga Uno memberikan tanggapan terkait kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda, Ari Ashkara.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra tersebut prihatin atas penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran yang terjadi.
"Sangat memprihatinkan ya, dan ini membuat miris hati kita bahwa penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dilakukan oleh petinggi-petinggi yang mestinya jadi role model," kata Sandi, Minggu (8/12/2019), dikutip dari Kompas.com yang mengutip dari Antara.
Mantan calon wakil presiden tersebut memberikan apresiasi atas langkah Menteri BUMN, Erick Thohir yang memecat Ari Ashkara.
Sandi menyebut hal itu adalah upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Sandi mengungkapkan, apabila Menteri BUMN tidak memberi ketegasan dan contoh yang baik, dapat berdampak pada jajarannya.
"Langkah pak Erick tepat dan mengirimkan pesan yang jelas. Bahwa siapapun itu yang melakukan, tidak ada yang above the law," ujar Sandi.
Lebih lanjut, mengenai BUMN, Sandi menyarankan agar pembenahan dilakukan sampai tingkat bawah.
Ia juga menyebut BUMN harus memegang teguh sistem sesuai dengan Undang-undang BUMN dan Pasal 33 UUD 1945.
"Saya melihat BUMN ini tata kelola perusahaannya, good corporate governance-nya perlu terus diperbaiki ke depan karena mereka adalah milik negara dan milik rakyat, sehingga mereka harus bertanggung jawab juga kepada rakyat," kata Sandi.
Sandiaga menilai kasus Ari Ashkara ini hendaknya dijadikan pembelajaran agar tidak kembali terulang di masa yang akan datang.
"Saya ucapkan dukungan saya kepada pak Erick dan melihat kasus ini, jangan betul-betul dihancurkan dia (Ari Ashkara), dirundung (bully) habis-habisan, tapi dijadikan contoh agar kejadian tidak terulang lagi," kata Sandi.
Tanggapan Pihak Lain
Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus tersebut adalah hal yang sudah biasa terjadi.
Melansir Kompas.com, Saut Situmorang menyebut penyelundupan barang mewah seperti pada kasus Garuda Indonesia merupakan cerita lama.
"Kalau itu menjadi modus, saya kira itu sudah menjadi cerita yang sangat umum," ujar Saut usai diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
Saut juga menyebut, modus serupa juga ditemukan KPK pada sejumlah bandara dan pelabuhan.
Penyelundupan dilakukan tak lain agar tidak terkena pajak.
"Sejak awal saya di KPK sudah mencoba masuk di Tanjung Priok, langsung membuka kontainer. Pergi ke bandara melihat sendiri mereka melakukan ada barang yang tidak cocok dengan yang disebutkan," ujarnya.
Saut juga mengungkapkan modus semacam itu seharusnya dihentikan.
Lebih lanjut, soal penyelundupan di maskapai Garuda, Saut menyebut KPK hanya berwenang melakukan supervisi.
"Jika tiba-tiba dibalik isu transaksional mereka tidak serius menindaklanjuti, lalu ada hal-hal lain, (KPK) bisa supervisi," kata Saut.
Tanggapan ICW
Sementara itu dorongan penyelidikan kasus penyelundupan tersebut hadir dari Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo.
"Bisa diproses secara hukum tidak hanya dipecat, karena ini sudah sangat keterlaluan," ucap Adnan, Sabtu (7/12/2019) dilansir melalui Kompas.com.
Adnan mengaku heran jabatan yang dimiliki justru disalahgunakan.
"Bagaimana jabatan itu dimanfaatkan untuk memfasilitasi kepentingan pribadi," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dengan kasus penyelundupan ini bisa menjadi pintu penyelidikan lanjutan.
Disebutkannya, indikasi adanya kasus lain juga muncul.
"Mungkin saja di luar kasus penyelundupan (onderdil) motor gede ini ada lagi kasus lain," ujarnya.
Adnan mengungkapkan, pihak internal maskapai dan Kementerian BUMN harusnya melakukan penyelidikan lanjutan.
"Itu berarti tim inspektorat internalnya di Garuda harus memeriksa dan mengaudit berbagai macam keputusan yang telah dan pernah diambil direktur utama itu," kata Adnan.
Bagian dari Korupsi
Adnan mengungkapkan perbuatan Ari Askhara adalah bentuk dari korupsi.
Selain itu, Ari Askhara dinilai melanggar kode etik berat.
"Harus ada proses hukum. Ini kan menunjukan bahwa praktek-praktek seperti itu bukan sesuatu yang ditoleransi," ujar Adnan.
Adnan menyebut ada kabar pegawai Garuda Indonesia juga jengah dengan Ari Ashkara yang sebelumnya menjabat dirut.
"Apalagi kita juga dapat dengar sebenarnya pegawai Garuda sudah gerah dengan dirutnya," kata dia.
Tidak Cukup Dipecat
Adnan menilai, jika yang dilakukan hanyalah pemecatan, akan dipandang sebagai konsekuensi yang ringan.
"Karena kalau begitu, tuman (kebiasaan) nanti orang, 'ah cuma dipecat'," ungkapnya.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Sandro GatraDeti Mega Purnamasari/Achmad Nasrudin Yahya)