Soal Kasus Penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton, Ini Kata Wakil Ketua KPK
Saut Situmorang menyebut penyelundupan barang mewah seperti pada kasus Garuda Indonesia merupakan cerita lama.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Malvyandie Haryadi
"Bagaimana jabatan itu dimanfaatkan untuk memfasilitasi kepentingan pribadi," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dengan kasus penyelundupan ini bisa menjadi pintu penyelidikan lanjutan.
Disebutkannya, indikasi adanya kasus lain juga muncul.
"Mungkin saja di luar kasus penyelundupan (onderdil) motor gede ini ada lagi kasus lain," ujarnya.
Adnan mengungkapkan, pihak internal maskapai dan Kementerian BUMN harusnya melakukan penyelidikan lanjutan.
"Itu berarti tim inspektorat internalnya di Garuda harus memeriksa dan mengaudit berbagai macam keputusan yang telah dan pernah diambil direktur utama itu," kata Adnan.
Bagian dari Korupsi
Adnan mengungkapkan perbuatan Ari Askhara adalah bentuk dari korupsi.
Selain itu, Ari Askhara dinilai melanggar kode etik berat.
"Harus ada proses hukum. Ini kan menunjukan bahwa praktek-praktek seperti itu bukan sesuatu yang ditoleransi," ujar Adnan.
Adnan menyebut ada kabar pegawai Garuda Indonesia juga jengah dengan Ari Ashkara yang sebelumnya menjabat dirut.
"Apalagi kita juga dapat dengar sebenarnya pegawai Garuda sudah gerah dengan dirutnya," kata dia.
Tidak Cukup Dipecat
Adnan menilai, jika yang dilakukan hanyalah pemecatan, akan dipandang sebagai konsekuensi yang ringan.