Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertepatan Hari Anti Korupsi, MAKI Ajukan 5 Gugatan Praperadilan

Salah satu dari lima perkara mangkrak yang diajukan praperadilan yaitu perkara korupsi Bank Century

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bertepatan Hari Anti Korupsi, MAKI Ajukan 5 Gugatan Praperadilan
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Presenter Nadia Mulya yang juga merupakan putri dari terpidana kasus Dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century Budi Mulya saat didampingi Koordinator MAKI Boyamin Saiman, usai menyambangi KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan lima gugatan praperadilan terkait perkara mangkrak.

Upaya praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (9/12/2019).

"MAKI hari ini mendaftarkan lima gugatan Praperadilan perkara mangkrak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini dalam rangka memperingati hari anti korupsi tanggal 9 Desember 2019 melawan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, dalam keterangannya Senin (9/12/2019).

Salah satu dari lima perkara mangkrak yang diajukan praperadilan yaitu perkara korupsi Bank Century.

Baca: Uji Materi UU KPK: Ujian Kredibilitas Mahkamah Konstitusi

Dia menjelaskan perkara korupsi Bank Century sampai saat ini masih tahap penyelidikan dan KPK tidak berani meningkatkan ke tahap penyidikan.

"Padahal sudah ada putusan praperadilan yang memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru yaitu Boediono, Muliaman Hadad dkk," kata dia.

Selain itu, untuk perkara melawan KPK lainnya, ada satu perkara lainnya yang diajukan, yaitu perkara dugaan korupsi pembelian lahan Sumberwaras.

Baca: Kata Saut Situmorang Soal MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK

Berita Rekomendasi

"Yang hingga kini tidak jelas penanganan oleh KPK, tidak dihentikan namun juga tidak diteruskan alias stagnan," kata dia.

Lalu, perkara melawan Jaksa Agung. Perkara pertama, perkara dugaan korupsi Hibah Sumatera Selatan 2013 dengan anggaran 2,1 Trilyun, mangkrak karena penyidikan sejak Mei 2017.

Namun, kata dia, hingga kini belum menetapkan tersangka.

Perkara kedua, dia melanjutkan, perkara penjualan Kondensat oleh PT. TPPI , mangkrak karena perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak Januari 2018.

"Namun Jaksa Agung menolak penyerahan tersangka dari Bareskrim sehingga perkara tidak bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor," kata dia.

Terakhir, perkara dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng Pemprov DKI tahun 2015, yang mangkrak sejak penyidikan tahun 2017.

Namun, dia mengungkapkan, hingga kini belum ditetapkan tersangka dan bahkan perkara diserahkan ke Polda Metro Jaya dan tidak ada perkembangan.

"Padahal disisi lain orang yang mengaku pemilik lahan telah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga mestinya perkara ini bisa dipercepat karena nyata Pemprov DKI tahun 2015 membeli lahannya sendiri sehingga patut diduga telah terjadi korupsi," ujarnya.

Baca: Tersangka Swasta Kasus Suap Impor Bawang Putih Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi

Dia menambahkan, digugatnya lima perkara mangkrak itu pada momen hari anti korupsi maka diharapkan akan langsung dipercepat penanganan perkara.

"Sehingga memenuhi harapan masyarakat bahwa hukum berlaku bagi semua orang dan tidak pandang bulu sekaligus untuk mengembalikan kerugian negara," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas