Pemberhentian Ari Askhara Jadi Dirut Garuda, ICW: Seharusnya Ia Dipecat Secara Tidak Hormat
Kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan harusnya Ari Ashkara dipecat secara tidak hormat
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan seharusnya Menteri BUMN, Erick Thohir memecat Dirut Garuda Indonesia, Ari Ashkara secara tidak hormat.
Hal tersebut ia nyatakan karena Ari Ashkara telah terbukti atas perbuatanya penyelundupan Harley Davidson.
Adnan menilai, dengan memecat Ari Ashkara secara tidak hormat, ini akan menghalangi Ari Ashkara untuk mendapatkan haknya setelah diberhentikan dari perusahaan pelat merah tersebut.
"Semestinya dipecat dengan tidak hormat, diberhentikan dengan tidak hormat, sehingga dia tidak bisa mendapatkan haknya dia," tegas Adnan, dilansir dari Kompas.com, Senin (9/12/2019).
"Kalau misalnya pemberhentian itu dengan hormat itukan beda," ujar Adnan
Adnan menganggap, apa yang sudah dilakukan Ari dalam kasus penyelundupan tersebut merupakan tindakan yang menjurus ke tindkan Korupsi.
Selain itu, perbuatan mantan Dirut Garuda tersebut juga termasuk dalam pelanggaran kode etik berat.
"Harus ada proses hukum. Ini kan menunjukan bahwa praktik-praktik seperti itu bukan sesuatu yang ditoleransi. Apalagi kita juga dapat dengar sebenarnya pegawai Garuda sudah gerah dengan Dirutnya," kata Adnan.
Kordinator ICW ini dilain sisi juga mengungkapkan apresiasinya terhadap Erick Thohir.
Ia meminta langkah yang diambil Erick ini tidak hanya berhenti di soal pemberhentian atau pemecatan.
"Karena kalau begitu, tuman nanti orang, 'ah cuma dipecat'," kata Adnan.
"Bagaimana kita mau mencapai BUMN sehat, yang bersih, yang kompetitif, bahkan punya daya saing global. Kan itu yang selalu digembor-gemborkan oleh pemerintah. Orang di dalam keropos begitu bagaimana punya daya saing," tegasnya.
Menanggapi hal yang sama, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui Advokatnya, Era Purnama Sari menyatakan jika dalam penyelidikan penyelundupan ini terdapat indikasi merugikan negara, Ari Ashkara bisa dipidana.
Saat ini kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton masih ditangani oleh Dirjen Bea dan Cukai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.