Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Apresiasi Masuknya RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ke Dalam Prolegnas

Karena perubahan tersebut menururnya telah melalui pembahasan di Badan Legislasi DPR

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in PKS Apresiasi Masuknya RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ke Dalam Prolegnas
Channel YouTube Film Jejak Langkah 2 Ulama
ILUSTRASI ULAMA - Gambar dari adegan film Jejak Langkah 2 Ulama 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf setuju dengan perubahan nama rancangan Undang-Undang Perlindungan Ulama, Tokoh dan Simbol Agama-agama menjadi RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Karena perubahan tersebut menururnya telah melalui pembahasan di Badan Legislasi DPR.

Baca: Kementerian Agama Siapkan Program Ulama Bersertifikat

"Dalam konteks Islam yang dimaksud tokoh agama adalah Ulama, atau sebutan lain yang sejenis seperti Ustaz, Kai, dan lainnya. Kami menyetujui perubahan tersebut selama substansinya sama yaitu untuk melindungi dan memuliakan tokoh agama dan simbol agama,"ujar Almuzzammil di Jakarta, Senin, (9/12/2019).

PKS menurutnya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua Fraksi di DPR RI yang menyetujui RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

RUU itu salah satu program kampanye PKS pada Pemilu 2019.

Ia mengatakan bahwa RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ini berangkat dari filosofi sila pertama Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E, Pasal 29 ayat 1-2 dan 31 ayat 3.

Berita Rekomendasi

Dalam Pasal tersebut mengatur dan memberikan jaminan atas hak asasi setiap orang untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak setiap orang untuk beragama, Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan hak atas perlindungan diri dari ancaman ketakutan, penyiksaan, untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia, serta Pemerintah mengusahakan pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia serta dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Sosiologis historis peran tokoh agama sangat penting dalam mewujudkan harapan landasan filosofis tersebut harus difasilitasi oleh perlindungn hukum negara. Tidak boleh terkendala persekusi, penghadangan, intimidasi oleh siapapun di lapangan agar peran mereka maksimal, " katanya.

Baca: Ketua DPRD Sumut Minta Ulama Sosialisasi Bahaya Radikalisme

Ia mengatakan, pendidikan formal saja tidak akan cukup untuk mengisi tuntutan filosofi tadi.

Justu menurutnya tokoh agama yang memiliki pengaruh dan kharisma di publik yang kuat untuk bisa memberi muatan pendidikan moralitas tersebut lebih efektif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas