Saldi Isra Pertanyakan Legal Standing Agus Rahardjo Cs dalam Uji Formil UU Baru KPK di MK
Saldi Isra mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing tiga pimpinan KPK mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Diketahui Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang iku mengajukan gugatan ke MK atas UU baru KPK.
Saldi Isra mempertanyakan jabatan tiga pimpinan KPK yang tercantum dalam berkas permohonan uji formil tersebut karena pada sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar pada 27 Desember 2019 tiga pimpinan KPK tersebut sudah tidak lagi menjabat pimpinan KPK.
Baca: KPK Sambut Baik Niat Jokowi Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor
"Tapi problemnya setelah 27 Desember kan tidak pimpinan KPK lagi. Nah itu harus dielaborasi, apakah mau ngambil posisi sebagai pimpinan KPK atau mau menjadi perseorangan warga negara saja. Sebab kalau sekarang meposisikan sebagai piminan KPK, tiba-tiba kan bisa ditarik pimpinan baru KPK," kata Saldi Isra saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2019).
Selain itu, Saldi Isra juga meminta agar kuasa hukum menjelaskan kerugian konstitusi masing-masing dari 13 pemohon atau prinsipal.
Baca: Jokowi Beri Contoh Kasus Nepotisme di Dunia Pendidikan di Hadapan Siswa SMKN 57 Jakarta
Saldi Isra juga mengatakan, argumen yang menyatakan para pemohon merupakan pembayar pajak tidak cukup karena sudah ada aturan baru yang menyatakan dalil pembayar pajak hanya berlaku dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang soal pajak negara.
"Itu penting untuk membutkikan nanti bahwa pemohon memang memiliki hak untuk mengajukan pemohonan, sebab kalau legal standingnya tidak terurai dengan baik dan kami tidak bisa menelusuri kerugian kosntitusinal maka permohonan ini berhenti samai di legal standing itu," kata Saldi.
Minta UU baru KPK ditunda
Tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sepuluh pemohon dan 39 kuasa hukum meminta agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon yakni Feri Amsari di ruang sidang lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
"Kami mengajukan pengajuan formil kemudian MK dapat memutuskan, dalam provisi menyatakan menunda keberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Feri.
Baca: Peneliti Sebut Lebih Baik Sasar Aset dan Kenikmatan Ekonomi Koruptor Ketimbang Hukuman Mati
Sedangkan dalam pokok permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah agar mengabulkan permohonan para pemohonan untuk seluruhnya.
Pada petitum kedua, para pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.