Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingkatkan Pelayanan Pelindungan PMI, Plt Kepala BNP2TKI Kunjungan Kerja ke Hong Kong

Kepala BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Sukmo Yowuno telah melakukan kunjungan kerja ke KJRI Hongkong

Editor: Content Writer
zoom-in Tingkatkan Pelayanan Pelindungan PMI, Plt Kepala BNP2TKI Kunjungan Kerja ke Hong Kong
BNP2TKI
Kunjungan kerja ke KJRI Hong Kong pada tanggal 4 – 8 Desember 2019 oleh Kepala BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Sukmo Yowuno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA, BNP2TKI (9/12) Plt. Kepala BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Sukmo Yowuno telah melakukan kunjungan kerja ke KJRI Hong Kong pada tanggal 4 – 8 Desember 2019. 

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong, sejalan dengan telah diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca: Deputi Penempatan: Dorong PMI asal NTB Bekerja di Korea dan Jepang

Plt Kepala BNP2TKI melakukan serangkaian kegiatan seperti pertemuan dengan para Home Staf, tokoh masyarakat dan BUMN di Hong Kong, pertemuan dengan Asosiasi Agency di Hong Kong, pertemuan dengan Ministry of Labour Hongkong, pertemuan dengan Asosiasi Agency di Macao, pertemuan dengan Department of Labour Macao dan Pertemuan dengan Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI).

Saat pertemuan dengan Home Staf, Organisasi Kemasyarakatan, para pegawai BUMN, para diaspora dan tokoh masyarakat, Plt. Kepala BNP2TKI menyampaikan, bahwa saat ini Indonesia tengah mengalami bonus demografi dengan angkatan kerja lulusan SMA yang cukup tinggi.

“Pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM dan meningkatkan tenaga kerja profesional untuk mengisi peluang kerja di beberapa negara tujuan penempatan PMI,” ujar Tatang, di Hong Kong beberapa waktu lalu.

Perwakilan Komisi Persamaan Kesempatan di Hong Kong menyampaikan, bahwa kebutuhan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) untuk merawat penduduk usia lanjut di Hong Kong mencapai 600.000 orang. Mereka sangat mengharapkan adanya peningkatan kemampuan atau keterampilan untuk merawat orang lanjut usia serta kemampuan bahasa.

Selanjutnya Plt Kepala BNP2TKI juga melakukan pertemuan dengan Asosiasi Agency di Hong Kong. Pihak KJRI menyampaikan masih terjadinya “overcharging” kepada PLRT yang baru bekerja di Hong Kong.

Berita Rekomendasi

Plt.Kepala BNP2TKI menyampaikan, akan melakukan investigasi apabila ada pengaduan terkait dengan hal tersebut, yaitu dengan memanggil Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan pihak agency Hong Kong. Apabila terbukti maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Indonesia akan lebih mementingkan untuk menempatkan PMI yang bekerja di sektor formal dan saat ini pemerintah Indonesia telah mengirimkan PMI formal ke negara Jepang, Korea, Jerman, Arab Saudi dan beberapa negara Eropa,” jelas Tatang

Baca: Peran Humas dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Plt. Kepala BNP2TKI dengan didampingi dengan Konsul Jenderal RI di Hong Kong, juga mengadakan pertemuan dengan Department of labour Hong Kong SAR. Plt Kepala BNP2TKI menyampaikan, pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa pelindungan hukum, ekonomi dan sosial telah diberikan secara maksimal kepada PLRT yang sedang bekerja di Hong Kong.

Selain itu, Plt. Kepala BNP2TKI didampingi dengan Konsul Jenderal RI Hong Kong juga mengadakan pertemuan dengan 15 agency yang tergabung dalam Association of Indonesia - Macau Migrant Workers Employment Agencies (AIMS), Plt Kepala BNP2TKI juga melakukan pergtemuan dengan Deputy Director Labour Affairs Bureau (DSAL).

Pada Minggu 8/12/ 2019, Plt. Kepala BNP2TKI menghadiri pertemuan dengan Jaringan BMI Hong Kong dengan di hadiri sekitar 250 PLRT yang sedang bekerja di Hong Kong.

Kepada para PMI Hongkong, Tatang menyampaikan, bahwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017, P3MI tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan calon PMI langsung ke desa-desa. P3MI hanya boleh melakukan seleksi calon PMI pada Dinas Kabupaten/Kota yang telah mendaftar calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri.

Tatang berpesan, agar PLRT yang sedang bekerja di Hong Kong selalu mematuhi hukum ketenagakerjaan di Hong Kong serta hukum yang berlaku secara umum. Jika mengalamai masalah dengan majikan cepat melapor dan berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong.

Dalam kesempatan tersebut, Jaringan BMI Hong Kong menyampaikan kepada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong untuk selalu meningkatkan pelayanan bagi BMI, khususnya dalam pembuatan paspor yang dilayani di kantor KJRI Hong Kong.

Baca: Pos Layanan Informasi dan Pengaduan PMI Kini Hadir di Hualien

Jaringan BMI meminta agar KJRI Hong Kong untuk menertibkan agency-agency yang masih melakukan “over charging” kepada PMI yang baru kerja di Hong Kong. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas