Jokowi Perintahkan Kapolri Tuntaskan Kasus Novel Baswedan dalam Hitungan Hari
"Saya tidak bicara masalah bulan. Kalau saya bilang secepatnya berarti dalam waktu harian. Udah tanyakan langsung ke sana," ucap Jokowi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dalam hitungan hari.
Hal ini disampaikan Jokowi di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019) pagi.
Jokowi ingin Idham segera mengumumkan siapa penyerang penyidik senior KPK itu ke publik.
"Saya tidak bicara masalah bulan. Kalau saya bilang secepatnya berarti dalam waktu harian. Udah tanyakan langsung ke sana," ucap Jokowi.
Baca: Bertahun tanpa Kejelasan, Kasus Novel Baswedan Segera Diungkap: sudah Temukan Alat Bukti Signifikan
Baca: Penyerang Novel Baswedan Belum Ditemukan, Kapolri Optimis Kasus Segera Selesai
Diketahui kemarin Senin (9/12/2019) Jokowi bertemu dengan Idham di Istana Merdeka, Jakarta selama 20 menit.
Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta laporan penanganan kasus Novel yang sudah dua tahun lebih tidak terungkap.
Menurut Jokowi, Idham menyampaikan ada temuan baru yang sudah menuju pada kesimpulan.
"Tanyakan langsung ke Kapolri. Yang jelas sudah disampaikan kepada saya temuan barunya itu seperti apa. Tanyakan langsung ke Kapolri," imbuhnya.
Sudah 2 Kali Diberikan Tenggat Waktu
Dua kali Presiden Joko Widodo memberikan target berupa tenggat waktu bagi Polri untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan.
Namun, dua kali pula Polri gagal memenuhi tenggat waktu yang diberikan Jokowi itu.
Pertama, Presiden Jokowi sempat memberi target kepada Kapolri terdahulu, Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam tiga bulan.
Dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Mengungkap Penyerang Novel, Dua Kali Polri Gagal Penuhi Target Jokowi", target itu baru diberikan Jokowi pada 19 Juli 2019, 27 bulan setelah kasus penyiraman air keras terjadi.
Presiden Jokowi memberi target ini setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.
Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, kasus Novel belum juga terungkap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.