Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Tunggu Perhitungan Kerugian Negara dari BPK Terkait Kasus Korupsi BTN Cabang Batam

Kejaksaan Agung masih berupaya menuntaskan penyidikan kasus korupsi dalam pemberian kredit dari BTN cabang Batam kepada PT Batam Island Marina (BIM).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Tunggu Perhitungan Kerugian Negara dari BPK Terkait Kasus Korupsi BTN Cabang Batam
Tribunnews.com / Fahdi Fahlevi
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih berupaya menuntaskan penyidikan kasus korupsi dalam pemberian kredit dari BTN cabang Batam kepada PT Batam Island Marina (BIM).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, mengatakan perkara dugaan korupsi di BTN cabang Batam masuk dalam 40 perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung yang jumlah kerugian negaranya cukup besar.

"Saat ini ada 30-40 perkara korupsi. Yang, saya pikir nominal cukup lumayan," kata Adi Toegarisman, ditemui di kantor Jaksa Agung, Selasa (10/12/2019).

Baca: Soal Kasus Kredit Macet ke Batam Island Marina, BTN Nyatakan Secara Bisnis Semua Legal

Saat ini, status perkara dugaan tindak pidana di BTN cabang Batam sudah masuk tahap penyidikan.
Namun, dia tidak mau mengungkapkan bagaimana upaya penyidikan yang dilakukan pihaknya.

"Perkara yang sedang kami tangani dengan tagline berkualitas. Kami akan mempertimbangkan siapa pelaku? bagaimana modus operandi? Apa kejahatan yang dilakukan," kata dia.

Baca: Kejagung: Lelang Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Bagian dari Transparansi

Dia menegaskan, pihaknya tidak terburu-buru menangani suatu perkara.

BERITA TERKAIT

Pada saat ini, pihaknya masih menunggu laporan ada atau tidak kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami masih menunggu perhitungan kerugian negara baik dari BPK dan BPKP. Kalau itu sudah clear, kami jalan. Tinggal tunggu (laporan kerugian negara,-red) itu. Saya menetapkan tersangka di pidana khusus ini ketika perhitungan kerugian negara sudah kami pegang," kata dia.

Baca: Kasus Korupsi Rp 300 Miliar di BTN, Kejaksaan Agung Telah Periksa Belasan Orang

Dia menambahkan, upaya proses pengusutan kasus tersebut dilakukan secara hati-hati.

"Itu komitmen kami. Jadi, tidak buru-buru awal-awal. Kerugian negara sudah ada baru kami umumkan. Kami akan buktikan bekerja lebih baik," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menambahkan pihaknya masih berupaya mengungkap perkara dugaan tindak pidana di BTN cabang Batam.

"Kami masih melakukan pendalaman," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas