Kejaksaan Agung Tunggu Perhitungan Kerugian Negara dari BPK Terkait Kasus Korupsi BTN Cabang Batam
Kejaksaan Agung masih berupaya menuntaskan penyidikan kasus korupsi dalam pemberian kredit dari BTN cabang Batam kepada PT Batam Island Marina (BIM).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih berupaya menuntaskan penyidikan kasus korupsi dalam pemberian kredit dari BTN cabang Batam kepada PT Batam Island Marina (BIM).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, mengatakan perkara dugaan korupsi di BTN cabang Batam masuk dalam 40 perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung yang jumlah kerugian negaranya cukup besar.
"Saat ini ada 30-40 perkara korupsi. Yang, saya pikir nominal cukup lumayan," kata Adi Toegarisman, ditemui di kantor Jaksa Agung, Selasa (10/12/2019).
Baca: Soal Kasus Kredit Macet ke Batam Island Marina, BTN Nyatakan Secara Bisnis Semua Legal
Saat ini, status perkara dugaan tindak pidana di BTN cabang Batam sudah masuk tahap penyidikan.
Namun, dia tidak mau mengungkapkan bagaimana upaya penyidikan yang dilakukan pihaknya.
"Perkara yang sedang kami tangani dengan tagline berkualitas. Kami akan mempertimbangkan siapa pelaku? bagaimana modus operandi? Apa kejahatan yang dilakukan," kata dia.
Baca: Kejagung: Lelang Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Bagian dari Transparansi
Dia menegaskan, pihaknya tidak terburu-buru menangani suatu perkara.
Pada saat ini, pihaknya masih menunggu laporan ada atau tidak kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami masih menunggu perhitungan kerugian negara baik dari BPK dan BPKP. Kalau itu sudah clear, kami jalan. Tinggal tunggu (laporan kerugian negara,-red) itu. Saya menetapkan tersangka di pidana khusus ini ketika perhitungan kerugian negara sudah kami pegang," kata dia.
Baca: Kasus Korupsi Rp 300 Miliar di BTN, Kejaksaan Agung Telah Periksa Belasan Orang
Dia menambahkan, upaya proses pengusutan kasus tersebut dilakukan secara hati-hati.
"Itu komitmen kami. Jadi, tidak buru-buru awal-awal. Kerugian negara sudah ada baru kami umumkan. Kami akan buktikan bekerja lebih baik," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menambahkan pihaknya masih berupaya mengungkap perkara dugaan tindak pidana di BTN cabang Batam.
"Kami masih melakukan pendalaman," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.