Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Kasat Reskrim Polres Indramayu

"Kami periksa Suseno Adi dalam kapasitas saksi untuk tersangka SP (Supendi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Kasat Reskrim Polres Indramayu
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu Suseno Adi Wibowo dalam kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Suseno diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami periksa Suseno Adi dalam kapasitas saksi untuk tersangka SP (Supendi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).

Baca: Polri Ungkap Sudah Dapat Bukti Signifikan Kasus Novel Baswedan: Tidak Lama Lagi akan Terungkap

Selain Suseno, penyidik KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap Abdillah selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. 

Abdillah juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supendi.

KPK telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.

Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta Carsa AS.

Berita Rekomendasi

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek.

Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa.

Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp200 juta.

Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sepeda.

Sementara Wempy menerima Rp560 juta.

Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas