Pakar Hukum Pidana Sarankan "Asset Recovery" untuk Bikin Koruptor Jera
Dia menjelaskan melalui pendekatan "asset recovery", maka semua akses koruptor terhadap dunia ekonomi harus ditutup
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan cara pendekatan "asset recovery".
"Asset recovery" adalah upaya pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi.
Baca: Wakil Ketua DPR Setuju Pelaku Korupsi Dana Bencana Alam Dihukum Mati
Upaya itu dilakukan untuk menyelamatkan aset negara.
"Bagi tindak pidana korupsi seharusnya pendekatannya lebih kepada "asset recovery". Bagaimana mengambil harta koruptor sebanyak-banyaknya atau memiskinkan koruptor," kata dia, saat dihubungi, Selasa (10/12/2019).
Dia menjelaskan melalui pendekatan "asset recovery", maka semua akses koruptor terhadap dunia ekonomi harus ditutup.
"Tidak boleh mempunyai perusahaan, tidak boleh mempunyai kartu kredit, tidak boleh jadi pimpinan perusahaan, dicabut hak politiknya," kata dia.
Baca: KPK Geledah Kantor BPR Indramayu Terkait Penyidikan Bupati Supendi
Dia menilai "asset recovery" lebih mempunyai efek jera daripada hukuman mati.
"Ini akan lebih menjerakan ketimbang hukuman mati," tambahnya.
Hukuman mati dinilai tak efektif
Abdul Ficar Hadjar, mengatakan upaya hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidak menjamin menimbulkan efek jera.
"Hukuman mati tidak menjamin terjadi penjeraan kepada para pelaku korupsi, karena itu lebih manusiawi jika diterapkan hukuman seumur hidup," kata dia saat dihubungi, Selasa (10/12/2019).
Baca: Wakil Ketua DPR Setuju Pelaku Korupsi Dana Bencana Alam Dihukum Mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.