Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Didu Sebut Eks Dirut Garuda Ari Askhara 'Titipan Kekuasaan'

Said Didu menilai sosok seperti Ari Askhara adalah orangnya yang 'kuat' dan menjadi orang yang dekat dengan pihak kekuasaan.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Said Didu Sebut Eks Dirut Garuda Ari Askhara 'Titipan Kekuasaan'
Kolase/YouTube Kompas TV/Kompas.com
Said Didu (Kiri) dan Ari Askhari (Kanan). Said Didu menyebut Ari Askhari sangat diistimewakan di BUMN. 

"Dan tidak ada yang sukses juga, karena tidak mungkin dinilai karena tidak sampai 1 tahun. Saat jadi direktur keuangan di Garuda, dia diberhentikan karena ada kasus tapi balik lagi menjadi dirut. Jadi saya katakan orang ini adalah orang yang kuat," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menjatuhkan denda kepada PT Garuda Indonesia terkait kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo.

Surat terkait denda itu sudah dilayangkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Minggu (8/12/2019).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan berdasarkan peraturan standar izin penerbangan (flight approval/FA), penumpang dan barang wajib dicatat.

"Kementerian Perhubungan, konsennya adalah berkaitan dengan safety sesuai ketentuan apabila satu penerbangan juga termasuk penerbangan ferry ada flight approval yang harus mencantumkan penumpang dan barang yang dibawa," jelasnya, dilansir dari YouTube MetroTVNews.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan mengatur terkait keamanan penerbangan berupa pencantuman manifes penumpang serta barang yang dibawa atau dimasukkan ke kabin.

Seharusnya, pihak maskapai bertanggung jawab jika kedua hal tersebut tidak sesuai peraturan.

Berita Rekomendasi

Garuda Indonesia dianggap melakukan pelanggaran karena tak mematuhi aturan penerbangan yang berlaku.

Budi Karya juga menyampaikan apabila hal tersebut tidak dicantumkan dalam flight approval, maka maskapai diharuskan untuk bertanggung jawab.

"Apabila itu tidak dicantumkan dalam flight approval maka maskapai harus bertanggung jawab atau bersedia untuk dilakukan denda," ujarnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas