Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selundupkan Harley Davidson dan Sepeda Brompton, Direksi Garuda Terancam 1 Tahun Penjara

Heru Pambudi menuturkan jika terbukti bersalah Direksi Garuda terancam hukuman minimal 1 tahun penjara.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
zoom-in Selundupkan Harley Davidson dan Sepeda Brompton, Direksi Garuda Terancam 1 Tahun Penjara
Rina Ayu
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menuturkan, proses penyelidikan kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Direksi Garuda Indonesia Airlines (GIA) masih terus didalami.

Ia menuturkan, jika terbukti bersalah Direksi Garuda terancam hukuman minimal 1 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Heru saat disinggung perkembangan kasus BUMN bidang transportasi itu di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kalau pidana namanya pidana penyelundupan. Ada sanksinya. Ya hukumannya pidana. Tergantung itu kesalahannya. Bisa satu tahun. Kita lihat kesalahannya apa," kata Heru.

Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya dan auditor Garuda kini sedang melakukan pendalaman lanjutan.

"Ya kita sama-sama dengan komite audit Garuda melakukan pendalaman lanjutan, itu yang kita lakukan sekarang. Jadi mohon bisa sabar menunggu perkembangannya," terang dia.

Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dinyatakan ‘Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, bisa terjerat pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar."

Berita Rekomendasi

Diberhentikan

Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk mengumumkan pemberhentian empat anggota direksi pada Senin (9/12/2019).

Hal ini menyusul kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda motor Brompton di pesawat Airbus A300-900 neo milik maskapai berpelat merah itu.

Dalam siaran pers yang diterima awak media, Senin (9/12/2019), disebutkan bahwa keempat direktur yang diberhentikan, yaitu Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo Dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia Mohammad lqbal, Direktur Teknik Dan Layanan Garuda Indonesia lwan Joeniarto dan Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar.

Baca: Demi Efisiensi, Menteri BUMN Erick Thohir Larang Pemberian Suvenir saat Rapat Umum Pemegang Saham

Baca: Polri Didesak Usut Dugaan KKN di Balik Kasus Penyeludupan Harley dalam Pesawat Garuda

Baca: Gerindra: Dirut yang Baru Harus Bisa Bikin Garuda Indonesia Untung

Baca: Kementerian BUMN: Rudiantara Jadi Dirut Baru PLN

"Pada hari ini, Senin 9 Desember 2019, menindaklanjuti pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Garuda Indonesia, Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai kewenangan dalam Anggaran Dasar Perseroan telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda Indonesia," tulis Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol dalam keterangannya, Senin (9/12/2019).

Lebih lanjut dijelaskan, guna menjaga kelangsungan operasional sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menunjuk Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan pelaksana tugas direktur Teknik dan Layanan, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Plt. Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Kemudian Pikri Ilham Kurniansyah sebagai pelaksana tugas Direktur Human Capital dan pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas