Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Geledah Kantor BPR, KPK Lanjut ke Rumah Dirut BPR Indramayu

KPK melakukan penggeledahan berikutnya, yaitu di rumah Direktur Utama BPR Indramayu Sugiyanto.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Setelah Geledah Kantor BPR, KPK Lanjut ke Rumah Dirut BPR Indramayu
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Indramayu, Supendi menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan empat orang tersangka yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bdang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai penyuap dengan barang bukti sebesar Rp 685 juta, perhiasan, serta sepeda terkait transaksi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (10/12/2019) sejak pukul 10.00 WIB. Penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi.

"Kami lakukan penyitaan sejumlah dokumen-dokumen keuangan terkait dugaan suap terhadap Bupati (Supendi)," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).

Baca: Praktik Suap Menjelang Pilkada 2020 Diprediksi Melonjak Saat Kondisi KPK Makin Lemah

Setelah menggeledah kantor BPR Indramayu, tim penyidik kemudian bergerak ke Jalan Yos Sudarso, Indramayu.

Di sana, KPK melakukan penggeledahan berikutnya, yaitu di rumah Direktur Utama BPR Indramayu Sugiyanto.

"Penggeledahan di lokasi kedua mulai dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Info lebih lanjut akan kami update kembali," kata Febri.

Sebelumnya, Senin (9/12/2019) kemarin tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota.

Berita Rekomendasi

"Saksi dari unsur Pemkab Indramayu Dan swasta. Pada para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan-rekanan," ungkap Febri.

KPK telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.

Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta Carsa AS.

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.

Baca: Tak Hadiri Hari Anti Korupsi Sedunia 2019, Pengamat: Jokowi Ngambek dengan Komisionernya

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sepeda.

Sementara Wempy menerima Rp560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas