Soal Penyelundupan Harley Ari Askhara, Abdul Fickar Sebut Semua Pihak Terkait Bisa Terseret Pidana
Abdul Fickar Hadjar menegaskan dalam tindakan pidana, yang membantu melancarkan tindakan melanggar hukum juga akan ikut terseret.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
![Soal Penyelundupan Harley Ari Askhara, Abdul Fickar Sebut Semua Pihak Terkait Bisa Terseret Pidana](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/colase-ari-askahra-dan-abdul-fickar.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar turut berkomentar tentang kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara.
Abdul menegaskan dalam tindakan pidana, yang membantu melancarkan tindakan untuk melanggar hukum juga akan ikut terseret.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Primetime News yang videonya diunggah di kanal YouTube metrotvnews, pada Senin (9/12/2019).
Abdul menjelaskan seseorang yang masuk ke dalam tindakan pidana tidak hanya sosok utama yang melakukan pelanggaran hukum.
Namun orang yang membantu kelancaran tindakan itu, juga termasuk ke dalam pelaku pidana.
Sehingga menurut penuturan Abdul, semua pihak yang terlibat dalam penyelundupan motor Harley dan sepeda Brompton di dalam pesawat Garuda dapat masuk ke dalam tindakan pidana.
Apalagi Ari Askhara yang memiliki jabatan tertinggi di Garuda yang diduga menjadi dalang kasus penyelundupan barang ilegal tersebut.
"Konsepsi tentang pelaku dalam pidana itu tidak hanya yang melakukan, tapi yang turut serta melakukan, yang memberi fasilitas, yang membantu itu semua kualifikasinya pelaku pidana," tutur Abdul.
"Kalau menurut saya secara pidana itu bisa semua."
"Jadi pihak-pihak yang memungkinkan barang itu masuk, atau karena yang memasukkan itu pejabat yang paling tinggi maka jabatan yang lain kan tidak berani melarang, itu juga sebuah kesalahan," imbuhnya.
![UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pasal 102 .](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/uu-no-17-tentang-kepabeanan.jpg)
Dalam acara Primetime News tersebut, diterangkan Ari Askhara melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, tepatnya pasal 102.
Ari Askhara dalam kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton memenuhi tiga poin dalam undang-undang kepabeanan, di antaranya:
1. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum
2. Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.