Bung Hatta Award 2019 Ditiadakan, Ini Komentar KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Saut Situmorang menegaskan pemberian penghargaan kepada insan antikorupsi harus tetap ada.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Saut Situmorang menegaskan pemberian penghargaan kepada insan antikorupsi harus tetap ada.
Pasalnya, perhelatan Bung Hatta Award untuk tahun 2019 ditiadakan.
"Menurut saya, yang paling baik adalah, jangan pernah berhenti gitu, jangan pernah capek," kata Saut di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Salah satu juri Bung Hatta Award Bivitri Susanti beralasan ditiadakannya acara itu karena tahun 2019 merupakan tahun duka untuk pemberantasan korupsi.
Sampai-sampai katanya, tahun ini perlu ditangisi.
Baca: KPK Periksa Mantan Staf Anggota DPR Terkait Suap Dana Hibah KONI
Baca: Jokowi Tak Penuhi Undangan KPK, Saut Situmorang: Tadinya Mau Saya Peluk
Saut setuju dengan alasan Bivitri.
Namun ia menekankan Bung Hatta Award 2019 harus tetap ada.
Karena jika tidak, indeks angka korupsi malah makin naik.
"Dari sisi sosiologinya yes. Dari sisi filosofinya yes. Dari sisi yuridis formalnya juga yes. Tapi kegiatan ada dinamika itu biasa. Cuma saya khawatir malah dia turun ke bawah dan itu kita yang enggak mau," kata Saut.
Akan tetapi, Saut menambahkan, ditiadakannya Bung Hatta Award 2019 adalah sebuah kewajaran jika dibutuhkan evaluasi.
"Ya boleh saja. tetapi kalau itu kita anggap sebuah pekerjaan, doa, masa kita berhenti berdoa. Ya enggak dong, kita harus tetap berupaya untuk jadi lebih baik," ujarnya.
"Jadi sekali lagi, ini dorongan kita semua untuk kemudian harus cepat mendorong perubahan itu. Mendorong perubahan itu ya harus kompleks, enggak bisa dari KPK saja. Hari ini kan kita mencoba dorong perubahan lewat perubahan ini," pungkas Saut.
Diketahui, suramnya pemberantasan tahun ini, dimulai dengan pemilihan calon pimpinan KPK bermasalah.
Puncaknya, ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang KPK yang dianggap melemahkan.
Menurut Bivitri, dewan juri mengambil keputusan ini secara bulat.
Selain Bivitri, dewan juri lainnya yang setuju meniadakan penghargaan dua tahunan ini ialah Zainal Arifin Mochtar, Yopie Hidayat, Agung Pambudi, dan Betti Alisjahbana.
Bivitri mengatakan dewan juri sebenarnya juga mengusulkan Bung Hatta Award untuk Jokowi dicabut.
Namun, usul itu tak disetujui oleh pendiri Bung Hatta Award.
Bung Hatta Award adalah penghargaan yang diberikan kepada tokoh yang dianggap bersih dari korupsi.
Jokowi menerima penghargaan ini saat masih menjabat Wali Kota Solo pada 2010.
Usul pencabutan penghargaan kepada Jokowi mengemuka ketika mantan Wali Kota Solo ini menyetujui pembahasan revisi UU KPK.