Jajaran Komisaris Garuda Bentuk Komite Audit untuk Ungkap Kasus Penyelundupan Harley di Pesawat Baru
Sahala Lumban Gaol memerintahkan untuk membentuk komite audit terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Komisaris Utama Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol memerintahkan untuk membentuk komite audit terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.
Hal tersebut diungkapkan dalam acara Indonesia Lawyers Club yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', pada Selasa (11/12/2019).
Sahala menjelaskan semua ini bermula ketika pihaknya menemukan berita, pada Senin (2/12/2019) lalu.
Berita itu dirilis oleh metro.tempo.com yang berjudul 'Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkal Harley Davidson Diduga Ilegal'.
Kemudian berita tersebut dikirim ke grup aplikasi chat whatsapp yang berisi para jajaran Komisaris Garuda.
Mengetahui berita itu, Sahala sebagai pimpinan komisaris mengadakan rapat, pada Kamis (5/12/2019).
Baca: Pramugari Ungkap Isu Selir Cantik Eks Dirut Garuda Indonesia, Tak Membantah Malah Beri Bukti Ini
Baca: Di ILC, Josephine Ungkap Garuda Skorsing Pramugari karena Status di Medsos: Itu Robot atau Manusia?
"Jadi pada tanggal dua Desember munculah yang mengatakan ada beberapa berita yang satu di antaranya diterbitkan oleh metro.tempo.com yang disampaikan oleh komisaris," jelas Sahala.
"Judul berita tersebut adalah 'Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkal Harley Davidson Diduga Ilegal'."
"Lalu dimasukkan ke grup whatsapp komisaris, langsung setelah saya selaku Komisaris Utama membaca ini lalu saya minta untuk melakukan rapat tanggal 5 (Desember)," tandasnya.
Melihat perkembangan kasus tersebut, Sahala kemudian langsung memerintahkan pada seluruh anggota komisaris untuk menunjuk komite audit.
Komite audit diharapkan dapat bekerja segera untuk mencari informasi awal.
Setelah dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan Harley, komite audit langsung memberikan laporan pada dewan komisaris, pada Kamis (5/12/2019).
"Namun kami melihat perkembangannya, setelah tanggal 3 langsung saya menyampaikan kepada seluruh anggota perlu menunjuk komite audit," terang Sahala.
"Komite audit diminta untuk bekerja segera dan untuk mencari informasi awal dan kalau perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut."
"Tanggal 5 Desember komite audit memberikan laporan kepada kami," imbuhnya.
Sahala menjelaskan komite audit internal Garuda menemukan jajaran Direksi Garuda ada di dalam manifest penumpang pesawat baru tersebut.
Jajaran direksi yang ikut di antaranya Direktur Utama serta tiga direktur yang menurut keterangan Sahala belum mendapatkan izin.
Selain itu, Sahala sebagai komisaris juga tidak mengetahui apabila keempat direktur melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sahala menuturkan tindakan yang dilakukan oleh para direktur tersebut melanggar Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SE-08/MBU/12/2015 mengenai perjalanan dinas luar negeri bagi direksi dan dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN.
Tidak hanya itu, komite audit memberikan laporan manifest cargo dituliskan nil cargo atau tidak terdapat barang yang diangkut dalam penerbangan tersebut.
Kemudian tidak ada penumpang yang menyatakan kepemilikan cargo yang ditemukan oleh pihak bea cukai, baik melalui form biru dan secara lisan.
"Komite audit kami menemukan direksi Garuda yakni Dirut dan tiga direktur terdapat di manifest ikut di dalam penerbangan itu belum mendapat izin," tutur Sahala.
"Dan tidak kami ketahui sebagai Komisaris mereka pergi ke sana dan ini melanggar aturan sesuai dengan edaran Menteri BUMN No SE-08/MBU/12/2015 tentang perjalanan dinas luar negeri bagi direksi dan dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN."
"Kemudian dalam laporan yang disampaikan ternyata cargo manifest nil cargo," tambahnya.
"Tidak ada penumpang yang mendeclare bawaanya melalui form biru maupun secara lisan kepada petugas bea dan cukai," ujar dia.
Sahala juga menuturkan komite audit menemukan dugaan telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Serta penggunaan aset negara, yakni pesawat Garuda seri Airbus A330-900 Neo yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik.
Sahala mengungkapkan komite audit merekomendasikan untuk memberikan keempat direksi yang masuk ke dalam manifest penumpang pesawat tersebut sanksi berat atau pemberhentian.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.