Dicekal ke Luar Negeri, Ini 2 Peran Yasonna Laoly yang Sempat Digali KPK di Kasus Harun Masiku
KPK melarang Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan bepergian ke luar negeri.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan bepergian ke luar negeri.
Keduanya dicekal ke luar negeri karena dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang kini menjadi buron KPK karena kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Pencekalan keduanya ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas."
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).
Yasonna Sempat Diperiksa KPK
Seminggu yang lalu, Yasonna sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Rabu (18/12/2024).
Dua perannya digali oleh KPK, yakni sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
Yasonna telah menjabat sebagai Menkumham sejak 2014 atau periode pertama kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai Ketua DPP (PDIP) kemudian posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja," kata Yasonna di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Selain Hasto, Yasonna Laoly Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri!
Kapasitasnya sebagai Ketua DPP, ia mengaku menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik mengenai permintaan fatwa yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa surat dari DPP PDIP yang dikirimkan kepada MA bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan calon legislatif yang telah meninggal pada Pemilu 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.