Ketua KPK Tegaskan Korupsi Menghambat Investasi Asing ke Indonesia
Proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjalan kilat hingga kini masih jadi pertanyaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjalan kilat hingga kini masih jadi pertanyaan.
Bahkan, tiga pimpinan KPK kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU KPK yang baru lantaran proses revisinya dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, dasar revisi yang dilakukan pemerintah dan DPR ialah lantaran terhambatnya investasi di Indonesia.
Pembahasan revisi UU KPK, katanya, berjalan kilat dengan dalih agar seluruh investasi yang datang dapat berjalan dengan baik.
Baca: PDIP, PKS, dan PKB Tegaskan Komitmennya Tidak Akan Calonkan Mantan Narapidana Korupsi dalam Pilkada
"Bapak Ibu yang hidup di Indonesia pasti mengetahui tiba-tiba dalam waktu 13 hari kemudian UU KPK yang baru dibuat. Salah satu isu penting dalam keluarnya UU itu ada isu ternyata menghambat adanya investasi," kata Agus Rahardjo di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Agus menegaskan bahwa sejauh ini KPK sudah berada di jalan yang benar.
Menurutnya, justru tindakan koruptif yang menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia.
"Korupsi menghambat investasi asing karena menciptakan lingkungan bisnis yang berisiko tinggi dan tidak dapat diprediksi (secara finansial dan reputasi) serta korupsi menghambat kompetisi sehat karena menghalangi pemain baru untuk masuk dalam pasar sehingga dapat menurunkan insentif untuk berinovasi," kata Agus.
Baca: KPK Hargai Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Mantan Terpidana Koruptor Maju Pilkada
Menurut Agus, seharusnya pemerintah mengedepankan upaya perbaikan KPK untuk menekan tindakan koruptif.
Bukan dengan mengeluarkan revisi UU KPK yang justru melemahkan kerja KPK.
"Sudah seharusnya Indonesia memperhatikan dampak korupsi terhadap pembangunan di negeri ini dan bertindak secara kolektif untuk memerangi korupsi sebagai bagian penting dari agenda pertumbuhan yang lebih luas," kata Agus.
Agus berharap menjadi sarana bagi KPK untuk melakukan perbaikan.
Salah satunya meminta masukan sejumlah pihak untuk diperbaiki KPK ke depannya.
Baca: Gibran Maju di Pilkada Solo, Politisi PAN Angkat Bicara
"Ini yang nanti saya harapkan saran dari pertemuan ini silakan datang dari para ahli yang datang untuk memberikan masukan yang kita gunakan sebagai landasan untuk mengindikasi reformasi apa yang harus dilakukan," kata Agus.
Revisi UU KPK sudah disahkan sejak 17 Oktober 2019. Revisi UU KPK tercatat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Meski sudah disahkan, revisi UU KPK terus mendapat penolakan kritik dari sejumlah tokoh masyarakat.
Bahkan sejumlah mahasiswa di berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK yang dinilai melemahkan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.