Khofifah Indar Parawansa Penuhi Panggilan Sebagai Saksi di Sidang Romahurmuziy
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, memenuhi panggilan sebagai saksi kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, memenuhi panggilan sebagai saksi kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Rencananya, pada Rabu (11/12/2019) ini, dia akan memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Berdasarkan pemantauan, Khofifah sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu sekitar pukul 10.20 WIB.
Dia memakai baju kemeja lengan panjang berwarna cokelat dan jilbab berwarna putih. Dia tiba di pengadilan menggunakan kendaraan Kijang Innova berwarna hitam.
Baca: Eks Menag Lukman Tak Tahu Kode B1 Terkait Suap Jabatan
Baca: Romahurmuziy Marahi Sepupunya yang Jadi Saksi di Persidangan: Kenapa Kamu Sampaikan Itu?
Dia didampingi sejumlah pengawal.
"Saya memenuhi panggilan," kata Khofifah kepada wartawan di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (11/12/2019).
Setelah tiba di area pengadilan, dia masuk ke ruangan saksi.
Dia menunggu di tempat itu untuk sampai dimulainya persidangan.
Sementara itu, Wawan Yunarwanto, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengonfirmasi pemanggilan Kofifah sebagai saksi.
"Sesuai panggilan sidang demikian," kata Wawan.
Selain Khofifah, JPU pada KPK menghadirkan saksi-saksi lainnya.
Mereka yaitu, Staf Khusus mantan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, Gugus Joko Waskito, dan staff administrasi Rommy, Amin Nuryadi.
Ini merupakan kedua kali, Khofifah menghadiri pemanggilan sebagai saksi untuk kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Sebelumnya, dia memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan mantan Kakanwil Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, pada 3 Juli 2019.