Partai Nasdem Tak Larang Eks Napi Korupsi Mencalonkan di Pilkada 2020
Politikus Nasdem Taufik Basari mengatakan partainya berpegang teguh pada hukum yang berlaku dalam Pilkada serentak 2020.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Nasdem Taufik Basari mengatakan partainya berpegang teguh pada hukum yang berlaku dalam Pilkada serentak 2020.
Sehingga partainya tak melarang eks narapidana korupsi mencalonkan diri.
"Kalau misal Peraturan KPU (PKPU)-nya melarang ya kita juga akan mengikuti PKPU itu. Tapi saat ini kan PKPU-nya menyatakan tidak melarang," ujar Taufik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Meski tak melarang eks napi korupsi maju dalam kontestasi politik, Taufik menegaskan pihaknya akan tetap melakukan proses seleksi internal.
Baca: Soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Nasdem: Figur Jokowi Dianggap Berhasil dalam Kepemimpinannya
Dalam proses seleksi tersebut, anggota Komisi III DPR tersebut mengatakan latar belakang atau rekam jejak dari calon tetap akan menjadi pertimbangan tersendiri.
"Jadi tetap kita akan mempersilahkan semua orang untuk mendaftar. Kita mempersilahkan orang untuk berproses dalam proses ini, termasuk yang berlatar belakang pidana korupsi," kata dia.
"Tapi kita akan mencoba untuk melakukan seleksi internal untuk tidak mencalonkan yang memiliki latar belakang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Jadi proses seleksinya biar menjadi keputusan internal politik partai, bukan melarang," tandas Taufik.