Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Tak Setuju Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor

PDIP menganggap hukuman seumur hidup atau memiskinkan para koruptor jauh lebih relevan dan manusiawi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in PDIP Tak Setuju Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor
Danang Triatmojo
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, di DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan kurang setuju dengan wacana hukuman mati bagi koruptor.

PDIP menganggap hukuman seumur hidup atau memiskinkan para koruptor jauh lebih relevan dan manusiawi.

"Jalan koruptor dimiskinkan, ada koruptor yang menerima hukuman karena dia melakukan kerusakan sistemik, hukuman seumur hidup, itu jauh lebih relevan," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di kantor DPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Baca: Kemajemukan Bangsa Indonesia Anugerah Yang Harus Kita Rawat

Baca: Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Menko Polhukam Mahfud MD Nyatakan Setuju Sejak Lama

PDIP tetap setuju dengan penjatuhan hukuman seberat-beratnya bagi pejabat korup.

Apalagi jika tindakan mereka punya daya kerusakan cukup tinggi bagi kemaslahatan bangsa.

Hasto memandang masih banyak upaya pencegahan korupsi yang bisa dilakukan ketimbang pragmatis menghukum mati koruptor.

Upaya seperti mencabut hak politik, sanksi sosial, memiskinan hartanya, jadi satu bentuk menciptakan efek jera dan bisa mencegah mereka mengulangi tindakan serupa.

"Jadi kita juga harus melihat konteksnya, begitu banyak upaya untuk melakukan pencegahan korupsi," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Soal wacana menghukum mati koruptor, Hasto meminta pemerintah mengkaji sangat matang aturan tersebut sebelum benar-benar diterapkan.

Diketahui, Presiden Jokowi menyatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.

Menurut Jokowi, hukuman mati bagi koruptor bisa dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, melalui revisi.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan (hukuman mati), juga termasuk (kehendak anggota dewan) yang ada di legislatif ( DPR)," tegas Jokowi di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) kemarin.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) masih sebatas wacana.

"Ya kan kami lihat aja dulu perkembangannya. Ini masih wacana," ujar dia di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/12/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas