Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Viral Pasien RSJ Dipukul Satpam, Ini 4 Hak-hak ODGJ yang Jarang Diketahui

Viral video pasien RSJ dipukul, ini hak-hak Orang Dengan Gangguan Jiwa yang jarang diketahui

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Viral Pasien RSJ Dipukul Satpam, Ini 4 Hak-hak ODGJ yang Jarang Diketahui
https://www.instagram.com/makasar_info/
Viral pasien RSJ dipukul, Ini Hak-hak ODGJ yang Jarang Diketahui 

Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.”

 Pasal 149 UU Kesehatan:

Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan

Berikut tadi ulasan tentang hak-hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak berbeda dengan warga negara pada umumnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas