Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mahfud MD Sebut Tak Perlu Undang-Undang Baru Karena Sudah Ada

Mahfud MD ungkap hukuman mati bagi koruptor tidak perlu undang-undang baru karena sudah ada perangkat hukumnya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mahfud MD Sebut Tak Perlu Undang-Undang Baru Karena Sudah Ada
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2019). 

"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," imbuhnya.

Untik diketahui masalah hukuman mati bagi koruptor muncul ketika seorang siswa SMK 57, Harley Hermansyah mempertanyakan ketegasan pemerintah memberantas korupsi.

Menurutnya, mengapa Indonesia tidak menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

"Kenapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati," tanya Harley.

Jokowi langsung merespon pertanyaan Harley. Ia menjelaskan aturan hukuman mati ada di dalam UU Tipikor. Namun, sampai hari ini belum ada yang dihukum mati.

Presiden Joko Widodo berkomunikasi dengan siswa siswi usai menyaksikan Pentas #PrestasiTanpaKorupsi yang digelar di SMKN 57, Jati Padang, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Drama tersebut diperankan oleh tiga menteri, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandi yang tampil bersama komedian Bedu dan Sogi. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo berkomunikasi dengan siswa siswi usai menyaksikan Pentas #PrestasiTanpaKorupsi yang digelar di SMKN 57, Jati Padang, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Drama tersebut diperankan oleh tiga menteri, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandi yang tampil bersama komedian Bedu dan Sogi. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS (TRIBUN/HO/BIRO PERS)

"Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," ungkap Jokowi.

BACA JUGA : PPP Usulkan Revisi UU Tipikor untuk Pemberatan Hukuman Koruptor

BERITA TERKAIT

Jokowi lalu bertanya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang juga hadir di acara tersebut.

Yasonna menjelaskan hukuman mati menjadi salah satu ancaman dalam UU Tipikor.

Menurutnya, ancaman itu bisa diterapkan bila korupsi dalam kondisi bencana alam. (*)

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Theresia Felisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas