Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mahfud MD Sebut Tak Perlu Undang-Undang Baru Karena Sudah Ada
Mahfud MD ungkap hukuman mati bagi koruptor tidak perlu undang-undang baru karena sudah ada perangkat hukumnya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," imbuhnya.
Untik diketahui masalah hukuman mati bagi koruptor muncul ketika seorang siswa SMK 57, Harley Hermansyah mempertanyakan ketegasan pemerintah memberantas korupsi.
Menurutnya, mengapa Indonesia tidak menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
"Kenapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati," tanya Harley.
Jokowi langsung merespon pertanyaan Harley. Ia menjelaskan aturan hukuman mati ada di dalam UU Tipikor. Namun, sampai hari ini belum ada yang dihukum mati.
"Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," ungkap Jokowi.
BACA JUGA : PPP Usulkan Revisi UU Tipikor untuk Pemberatan Hukuman Koruptor
Jokowi lalu bertanya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang juga hadir di acara tersebut.
Yasonna menjelaskan hukuman mati menjadi salah satu ancaman dalam UU Tipikor.
Menurutnya, ancaman itu bisa diterapkan bila korupsi dalam kondisi bencana alam. (*)
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Theresia Felisiani)