ICW-Perludem Bernafas Lega, MK Kabulkan Pertimbangan Batas Waktu Eks Napi Korupsi Maju Pilkada
Mahkamah Konstitusi menerima pertimbangan permohonan uji materi Undang-undang Pilkada tentang pasal pencalonan mantan narapidana maju Pilkada 2020.
Penulis:
Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor:
Pravitri Retno W
Ketiadaan aturan pembatasan jangka waktu tertentu bagi narapidana kasus korupsi untuk maju lagi dalam kontestasi pemilu mengakibatkan perhelatan pemilu diikuti oleh mantan terpidana kasus korupsi.
"Yang terjadi adalah seperti kasus Kudus, selesai menjalani kasus hukuman karena kasus korupsi, terpilih kembali dan ditangkap lagi oleh KPK," jelas Fariz.
Kilas balik, dilansir situs MK-RI, Bupati Kudus Muhammad Tamzil menjadi tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Sebelumnya Muhammad Tamzil telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi anggaran di Kabupaten yang sama.
Oleh karena kejadian tersebut, batas waktu bagi mantan narapida korupsi penting dalam konteks demokrasi.
Faris menilai ini adalah putusan kebijakan.
Yakni putusan penting yang tidak hanya bicara tentang korupsi tapi juga bicara demokrasi.
Kini, pemohon berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan hasil putusan MK tersebut dalam peraturan KPU atau PKPU.
PENGAJUAN UJI MATERI KE MK PADA 8 OKTOBER 2019
Dikutip dari Kompas.com, ICW bersama Perludem mengajukan usulan agar mantan narapidana korupsi diberikan jeda waktu 10 tahun jika ingin maju ke Pilkada.
Ajuan usulan ini berdasarkan putusan MK Nomor 4 Tahun 2009 yang memberi jeda waktu 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi maju Pilkada.
"Maka kami meminta pasal yang lama dikembalikan lagi ke syarat jeda paling tidak 5 tahun, tapi kami mempertimbangkan bisa saja jedanya lebih tinggi, sampai dengan 10 tahun," kata Fariz setelah sidang perdana uji materi tersebut di MK, Selasa (8/10/2019).
Sebelumnya, terdapat Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 telah menganulir Putusan MK Nomor 4 Tahun 2009.
Lebih lanjut, adanya Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 meniadakan ketentuan batas waktu (jeda) 5 (lima) tahun untuk mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada.
Atas hal itu, ICW menolak menuntut agar Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 dibatalkan.
Baca tanpa iklan