Ma'ruf Amin Senada dengan Mahfud MD soal Hukuman Mati untuk Koruptor: Boleh
Ma'ruf Amin mengatakan hukuman mati pada koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Pernyataan ini sedana dengan Mahfud MD.
Penulis:
Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor:
Ifa Nabila
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor
Dilansir dari Tribunnews, sebelumnya dikabarkan Presiden Joko Widodo menyatakan hukuman mati dapat diterapkan bagi pencuri uang negara (koruptor).
Hal ini ia singgung saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang diselenggarakan di SMK Negeri 57 Jakarta.
Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sangat tergantung kepada aspirasi masyarakat.
Selain itu, harus ada revisi undang-undang yang dilakukan oleh DPR-RI.
Presiden lantas menyatakan tak menutup kemungkinan inisiatif usulan ini akan datang dari pemerintah.
"Kehendak masyarakat, kalau memang masyarakat berkehendak seperti itu ya dalam rancangan undang-undang pidana, Tipikor, itu dimasukkan. Tapi sekali lagi juga tergantung kepada yang ada di legislatif," ungkap Jokowi.
Atas pernyataan presiden tersebut, kini wacana hukuman mati bagi koruptor kembali mencuat.
Menko Polhukam Mahfud MD Setuju
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan setuju akan wacana koruptor hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
Mahfud MD pun telah menyetujui gagasan hukuman mati bagi koruptor sejak lama, khususnya korupsi besar yang terbukti dilakukan karena keserakahan.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam sebelum ia menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (10/12/19).
"Saya sejak dulu itu dah setuju hukuman mati. Karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyatakan setuju kalau koruptor telah mengambil uang negara dengan jumlah besar.