Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Putuskan Eks Narapidana Korupsi Boleh Ikut Pilkada Lagi dengan Jeda 5 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan peraturan terkait pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Miftah
zoom-in MK Putuskan Eks Narapidana Korupsi Boleh Ikut Pilkada Lagi dengan Jeda 5 Tahun
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

Namun, Ilham mengatakan pihaknya mencoba untuk realistis.

Alasan yang diberikan KPU terkait keputusan tersebut adalah karena apabila mencantumkan larangan akan menjadikan perdebatan di masyarakat maupun tokoh politik.

Perdebatan yang ditakutkan terjadi dapat membuat pihak KPU untuk tidak bisa fokus menjalankan proses Pilkada 2020.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (7/5/2019)
Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (7/5/2019) (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

"Kemudian kami tetap menolak prinsipnya koruptor itu masuk menjadi calon Pilkada, tetapi sekali lagi kami mencoba untuk realistis," ungkap Ilham.

"Karena perundang-undangan PKPU ini memang ada sedikit persoalan ketika Kumham tidak ingin memasukkan pasal ini."

"Kalau ini berbelit-belit maka akan menjadi persoalan. Sementara tahapan untuk pencalonan perseorangan sudah berjalan," tambahnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas