MK Putuskan Eks Narapidana Korupsi Boleh Ikut Pilkada Lagi dengan Jeda 5 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan peraturan terkait pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Miftah
Namun, Ilham mengatakan pihaknya mencoba untuk realistis.
Alasan yang diberikan KPU terkait keputusan tersebut adalah karena apabila mencantumkan larangan akan menjadikan perdebatan di masyarakat maupun tokoh politik.
Perdebatan yang ditakutkan terjadi dapat membuat pihak KPU untuk tidak bisa fokus menjalankan proses Pilkada 2020.
"Kemudian kami tetap menolak prinsipnya koruptor itu masuk menjadi calon Pilkada, tetapi sekali lagi kami mencoba untuk realistis," ungkap Ilham.
"Karena perundang-undangan PKPU ini memang ada sedikit persoalan ketika Kumham tidak ingin memasukkan pasal ini."
"Kalau ini berbelit-belit maka akan menjadi persoalan. Sementara tahapan untuk pencalonan perseorangan sudah berjalan," tambahnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)