Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pakar Hukum: Perlu Cabut Hak Politik untuk Dipilih Mantan Koruptor

Pencabutan hak untuk dipilih ini penting untuk diterapkan, agar pencegahan korupsi pun bisa berjalan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pakar Hukum: Perlu Cabut Hak Politik untuk Dipilih Mantan Koruptor
KOMPAS IMAGES
Anas Urbaningrum 

Kedua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

"Tiga. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2019).

Tiga syarat tersebut kini tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).

Hal tersebut dibacakan Anwar ketika membacakan putusan uji materi Undang-Undang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas