Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diaz Hendropriyono: Ada Atau Tidak Ada Dana Bantuan Parpol, PKPI Tetap Eksis

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono menyambut baik usulan kenaikan dana bantuan Parpol menjadi Rp 8 ribu.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diaz Hendropriyono: Ada Atau Tidak Ada Dana Bantuan Parpol, PKPI Tetap Eksis
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono usai menghadiri Bimbingan Teknis Nasional 2019 PKPI di Hotel Mercure, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono menyambut baik usulan kenaikan dana bantuan Parpol menjadi Rp 8 ribu.

"Kita siap saja, terima kasih (dana parpol naik,red)," kata Diaz Hendropriyono usai menghadiri Bimbingan Teknis Nasional 2019 PKPI di Hotel Mercure, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).

Meski demikian, Diaz Hendropriyono menyebut partainya tidak mempermasalahkan ada tidaknya dana bantuan pemerintah untuk parpol.

Sebab, menurut Diaz, PKPI tetap akan bertahan dengan ada atau tanpa bantuan dana parpol.

Baca: Diaz Hendropriyono Tegaskan PKPI Tidak Akan Usung Mantan Koruptor dalam Pilkada 2020

"Memang uniknya PKPI ini ada atau nggak adanya dana kami insyaallah akan terus tetap eksis dan selama ini tanpa bantuan apapun daerah tetap berjuang untuk PKPI dan terus bergerak," ucap Diaz.

Ia juga memastikan partainya siap untuk terbuka jika itu menjadi syarat penambahan bantuan dana parpol.

BERITA REKOMENDASI

Termasuk, syarat naiknya bantuan dana parpol yang diusulkan KPK dan LIPI.

"Iya gapapalah kita siap kalau memang harus terbuka, kita partai terbuka nggak ada yang ditutup-tutupin," jelasnya.

Baca: Pernikahan Cut Tari dan Richard Kevin : Menangis Saat Sungkem hingga Tunda Honeymoon

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan dana bantuan partai politik ditingkatkan menjadi Rp8.000 per suara.

Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang memperbaiki perhitungan sebelumnya, yakni sebesar Rp10.706 per suara secara bertahap selama 10 tahun dengan tahap pertama 1.000 per suara.

KPK akan segera menyampaikan rekomendasi dan hasil kajian ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca: Giran Didukung Diaz Hendropriyono Berlaga di Pilwali Solo


"Ya nanti tentu setelah final akan dikirim ke Presiden. Sudah masuk dalam perencanaan tim," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).

Peningkatan dan bantuan parpol tersebut diiringi dengan komitmen partai politik menjalankan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang meliputi lima komponen utama yakni kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan parpol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas