Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR dan Pemerintah Diminta Segera Eksekusi Putusan MK Soal Mantan Napi Koruptor Ikut Pilkada

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, meminta DPR RI dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan tersebut

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in DPR dan Pemerintah Diminta Segera Eksekusi Putusan MK Soal Mantan Napi Koruptor Ikut Pilkada
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Kaka Suminta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memberi jeda lima tahun bagi mantan narapidana kasus korupsi agar dapat mencalonkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, meminta DPR RI dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca: MK Putuskan Eks Narapidana Korupsi Boleh Ikut Pilkada Lagi dengan Jeda 5 Tahun

"Semangat anti korupsi harus ditekankan kepada pembuat undang-undang," kata dia saat dihubungi, Jumat (13/12/2019).

Dia menjelaskan, aturan mengenai masa jeda lima tahun bagi narapidana kasus korupsi dapat dicantumkan di syarat pencalonan.

"Agar dalam undang-undang Pemilu dan Pilkada mendatang larangan mantan napi korupsi ini sudah masuk syarat pencalonan," kata dia.

Meskipun, dia merasa ragu terhadap DPR dan pemerintah, karena belakangan ini semangat anti korupsi dari lembaga legislatif dan eksekutif itu sangat rendah.

Berita Rekomendasi

"Ya, DPR dan pemerintah. Walaupun, kami ragu dengan pemerintah dan DPR sekarang yang semangat anti korupsinya sangat rendah," kata dia.

Untuk sementara, sebelum ada UU mengatur itu, dia menyarankan, KPU, selaku lembaga penyelenggara pemilu, membuat pengumuman di tempat pemungutan suara (TPS).

"Cukup mengumumkan di TPS-TPS agar pemilih mendapatkan informasi yang utuh tentang kandidat yang mantan napi kprupsi," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas