Dukung Industri Benih dalam Negeri, Kementan Ajukan Pembebasan Biaya Paten Perlindungan Varietas
Kepala Pusat PVTPP Erizal Jamal mengatakan pembebasan biaya untuk sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) ini sebagai insentif
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) mengajukan pembebasan biaya untuk hak paten atau sertifikat perlindungan varietas tanaman guna mendukung industri benih dalam negeri.
Menurut Kepala Pusat PVTPP Erizal Jamal, pembebasan biaya untuk sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) ini sebagai insentif bagi pemulia kecil atau perakit varietas di lingkup universitas dan Badan Litbang Pertanian.
"Kami sedang mengupayakan ke depannya agar Litbang, perguruan tinggi, pemulia kecil bisa gratis untuk dapat sertifikat PVT. RPP sudah diusulkan, mudah-mudahan tahun depan sudah berlaku. Menteri Keuangan sudah setuju, tinggal pengesahan saja," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (13/12/2019).
Ia menambahkan, saat ini pemulia atau perakit varietas masih dibebankan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
Dalam PP tersebut, permohonan untuk mendapatkan sertifikat PVT bahkan bisa mencapai Rp20 juta untuk biaya uji varietas atau pemeriksaan ke lapangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.